Kebohongan Joseph Paul Zhang Terbongkar, Polri Tetapkan Dia Tersangka dan DPO, Ini 3 Fakta Terbaru
Kebohongan Joseph Paul Zhang, WNI yang mengaku sebagai Nabi ke-26 terbongkar. Mabes Polri sudah menetapkan dia sebagai tersangka penistaan agama.
SURYA.CO.ID - Kebohongan Joseph Paul Zhang, WNI yang mengaku sebagai Nabi ke-26 terbongkar.
Joseph Paul Zhang yang memiliki nama asli Sindy Paul Soerjomoeljono mengaku sudah melepaskan status warga negara Indonesia (WNI).
Jozeph yang disebut saat ini tinggal di Jerman meyakini tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum Indonesia.
"Supaya temen-temen jangan membahas. Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia."
"Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa, jadi temen-temen jangan membahas lagi masalah itu," ungkapnya dalam tayangan YouTube Hagios Europe, dikutip Tribunnews, Selasa (20/4/2021).
Pengakuan Joseph Paul Zhang itu ternyata cuma alibinya semata.
Baca juga: Gelar Pendeta Joseph Paul Zhang Diragukan, PGI Ajak Masyarakat Tak Serius Menanggapi, Ini 4 Faktanya
• Dikira Boneka Mengambang di Sungai Ternyata Jasad Bayi, ART di Sukun Malang Kaget, Ini Kronologinya
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, belum pernah ada permohonan pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang diajukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Tak cuma kebohongan soal kewarganegaraan, Joseph Paul juga diragukan sebagai seorang pendeta umar kristen yang kerap diklaimnya.
Sebelumnya, dalam berbagai konten youtube-nya menyebut dirinya sebagai pendeta agama Kristen.
Bahkan dia mengklaim memiliki gelar Ps atau Pastor dan Master of Theology.
Terkait hal ini, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom justru meragukannya.
Menurutnya, jabatan pendeta itu melekat pada jabatan gerejani dan terhubung dengan gereja tertentu.
"Saya tidak tahu beliau dari gereja mana, jadi saya meragukan kependetaannya," sebut Gomar, Senin (19/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Gomar juga menyesalkan serta tidak setuju dengan pernyataan Jozeph.
Ia juga meminta masyarakat tidak terlalu menanggapi pernyataan Jozeph.
Tanggapan dari masyarakat, kata Gomar, justru akan membuat Jozeph merasa mendapatkan terlalu banyak perhatian.
"Saya menyesalkan dan tidak setuju dengan berbagai pernyataannya, tetapi saya juga mengajak masyarakat untuk tidak terlalu serius menanggapinya."
"Banyak hal lain yang lebih berarti untuk kita tanggapi dan kerjakan. Menanggapinya hanya akan menaikkan ratingnya saja," ujar Gomar.
Gomar juga menegaskan, saat ini tugas para pendeta adalah untuk membina umat agar tidak terombang-ambing dalam ajaran sesat.
"Tugas kita kini membina umat agar tidak mudah terombang-ambing oleh rupa-rupa ajaran, baik yang aneh dan sesat, yang dari waktu ke waktu makin banyak saja," imbuhnya.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus yang menjerat Joseph Paul Zhang:
1. Ditetapkan Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
2. Jadi DPO
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, penyidik segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," ujarnya.
Ia menyatakan, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk penerbitan red notice.
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat perjalanan Jozeph terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada Januari 2018.
"Kami koordinasi dengan Divhubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," kata Agus.
3. Youtube blokir kontennya

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, pihak YouTube sudah memblokir konten Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama Islam.
Hal dilakukan setelah Kominfo meminta YouTube untuk memblokir tujuh konten yang di antaranya termasuk konten dugaan penistaan agama milik Jozeph.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata Dedy melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).
Dedy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian dari Jozeph.
Kominfo juga akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan konten tersebut.
Ia melanjutkan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Jozeph dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A.
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
Ancaman dari pasal itu adalah hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan asas ekstrateritorial di mana undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," ujar dia.
Sebagai informasi Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.
Ia kemudian menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Ia menyebut umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.
"Tema kita hari ini puasa lalim Islam, lu yang puasa gua yang laper. Hahahaha. Gubrak-gubrak pokoknya. Password seperti biasa ya, buka jus jus jus gubrak gubrak gubrak olala bebeh. Sedih ya, lu yang puasa gue yang laper, enggak bener lu," ucapnya.
Jozeph kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa. Begitu juga muslim yang ada di Eropa.
Dari situ ia membahas banyak hal. Mulai puasa seorang muslim yang dari full hingga tidak puasa di tahun-tahun selanjutnya hingga mengaku tak nyaman dengan bulan puasa.
Ia pun kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.
"Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang loh, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Jozeph Paul Zhang. Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan 1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucapnya. (Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka