Gelar Pendeta Joseph Paul Zhang Diragukan, PGI Ajak Masyarakat Tak Serius Menanggapi, Ini 4 Faktanya

Identitas Joseph Paul Zhang diragukan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom. 

Editor: Musahadah
youtube
Joseph Paul Zhang yang ngaku Nabi ke-15 akhirnya terdeteksi. Gelar pendeta Joseph Paul Zhang diragukan. 

Sementara itu, Jozeph Paul Zhang mengaku sudah melepaskan status warga negara Indonesia (WNI).

Jozeph yang disebut saat ini tinggal di Jerman meyakini tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum Indonesia.

"Supaya temen-temen jangan membahas. Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia."

"Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa, jadi temen-temen jangan membahas lagi masalah itu," ungkapnya dalam tayangan YouTube Hagios Europe, dikutip Tribunnews, Selasa (20/4/2021).

Hal itu diungkapkan Jozeph setelah disinggung oleh seseorang dalam telewicara yang menyebut Jozeph saat ini semakin terkenal oleh kasus yang ada.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan saya."

"Tapi kalau saya kan tidak hidup dari perpuluhan gereja ini atau persembahan," lanjut Jozeph.

Tidak diketahui apa yang dimaksud Jozeph dalam pernyataan tersebut.

"Saya sendiri jarang khotbah di gereja Indonesia, hampir sudah tidak pernah lagi," imbuhnya.

2. Diburu Mabes Polri 

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan, keberadaan Jozeph di luar negeri tidak menghalangi pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.

Sementara informasi yang beredar, Joseph yangmengaku Founder of The FIRM Foundation (Indonesia) and Hagios Apologetic Centre (Europe) ini berdomisili di Bremen, Jerman.

3. Desak paspornya dicabut

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved