Bocoran Terbaru THR PNS 2021 dan Swasta, Cair Full Tanpa Potongan, Berikut Jadwal dan Besarannya

Berikut bocoran terbaru soal pencairan THR PNS 2021 dan swasta. Cair full tanpa potongan. Simak Jadwal dan besarannya

shutterstock
Ilustrasi THR PNS 2021. Bocoran Terbaru THR PNS 2021 dan Swasta, ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Berikut bocoran terbaru soal pencairan THR PNS 2021 dan swasta.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, THR PNS 2021 dan swasta akan cair full tanpa potongan.

Airlangga juga membocorkan jadwal dan besaran THR PNS 2021 dan swasta.

Ilustrasi THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13. Prediksi besarannya ada di artikel ini
Ilustrasi THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13. Prediksi besarannya ada di artikel ini (Shutterstock via Kompas.com)

Baca juga: Kabar Baik! THR PNS, TNI/Polri segera Cair, Ini Kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Baca juga: Horeeee . . . . THR PNS 2021 Cair Lebih Cepat, Berikut Jadwal dan Besaran Tiap Golongan Penerima

Mantan Menteri Perindustrian tersebut memastikan THR untuk PNS maupun TNI-Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'THR PNS Dibayar Full H-10 Idul Fitri, Swasta Paling Lambat H-7'

"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021).

Airlangga menyebut, pembayaran THR untuk PNS sebagai upaya mengungkit ekonomi.

Pembayaran THR pun menyusul keputusan Menteri Ketenagekerjaan yang mewajibkan semua perusahaan membayar penuh THR karyawannya secara penuh tahun ini.

Pembayaran THR untuk karyawan swasta paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

"Dan Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor," sebut dia.

Selain pembayaran THR, pemerintah juga terus menggenjot program perlindungan sosial dan pembagian sembako ke masyarakat miskin pada bulan Mei-Juni, yang dibayarkan berupa tunai pada bulan Mei.

Kemudian pemerintah menanggung biaya ongkos kirim (ongkir) dalam program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang akan berlangsung di bulan Ramadan.

"Adapun bansos berupa beras ini tengah dalam pematangan, yaitu terkait 10 kilogram dengan sasaran (penerima) peserta Kartu Sembako non PKH," pungkas Airlangga.

Besaran THR PNS 2021

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Ikuti berita seputar THR PNS 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved