SBY Terancam Ditolak, Merek Partai Demokrat yang Diajukan Atas Nama Pribadi Ternyata Sudah Terdaftar
Langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemendikbud Terancam Ditolak.
Usai tahap publikasi rampung, kata Irma, dilanjutkan ke tahap substantif atau pemeriksaan.
Proses pemeriksaan ini sendiri, sambungnya, adalah 150 hari.
"Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima," jelas Irma.
DJKI Kemenkumham memastikan sesuai UU merek nomor 20 Tahun 2016 dan Permenkumham nomor 67 tahun 2017 perseorangan dan badan hukum dapat mendaftarkan merek.
"Namun pendaftaran permohonan yang diajukan tidak serta merta diterima secara otomatis, diperlukan tahapan atau mekanisme yang harus diikuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Irma.
SBY Dianggap Linglung
Kubu Moeldoko menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) linglung karena telah mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).
Hal itu diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.
"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY," kata Huda dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Menurutnya, apa yang dilakukan SBY tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di Indonesia.
Dia menilai SBY masih belum sadar, bahwa partai politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak.
"Karena itulah partai olitik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," ucapnya.
"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan Partai Politik seperti halnya yang tertera dalam UU No 2/2011 Tentang Perubahan Atas UU No 2/2008 Tentang Partai Politik," lanjutnya.
Huda juga meminta SBY membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
"Cobalah Pak SBY baca UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pada Bab I Ketentuan Umum di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan," ujarnya.
"Sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat secara Pribadi ke Kemenkumham"