Berita Madiun
Cerita Wanita Panggilan Ditangkap di Hotel saat Tunggu Pelanggan yang Sudah Pesan Lewat Medsos
Selama Operasi Pekat Semeru 2021, Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi. Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang muncikari dan PSK
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Fatkhul Alami
Penulis: Adi Bagus | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | MADIUN - Selama Operasi Pekat Semeru 2021, Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi. Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang muncikari dan seorang wanita penjaja seks.
Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda. Satu kasus diungkap sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger. Sedangkan satu kasus lainnya diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.
Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, Selasa (13/4/2021) mengatakan, dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks dan pria berinisial SW yang menjadi muncikari.
Bagoes menuturkan, SF ditangkap di hotel yang berada di Desa Kaibon. Saat itu SF sedang menunggu pelanggan yang telah memesan atau booking online (BO) melalui media sosial.
Selain menangkap SF, petugas juga menyita barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, dan celana panjang. Polisi juga menyita handphone merek Vivo warna biru, uang tunai Rp 900 ribu, baju lengan pendek warna putih, serta dua sprei warna putih.
Sedangkan tersangka SW, merupakan muncikari yang menawarkan layanan seks berkedok warung kopi. SW menawarkan layanan seks kepada pelanggan warung kopinya.
“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200 ribu, KTP pelanggan, sprei, dan KTP tersangka,” kata Bagoes.
Bagoes menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.