Berita Bangkalan

Kakek 70 Thn Bacok Menantu saat Lagi Sujud Salat di Bangkalan, Emosi Soal Uang Kiriman dari Malaysia

Seorang kakek 70 tahun, Bukiman, warga Desa Kelbung, Sepulu, Bangkalan, membacok menantunya

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: irwan sy
ahmad faisol/surya.co.id
Seorang mertua, Bukiman (70), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan menjadi gelap mata hingga mengayunkan sebilah senjata tajam (sajam) celurit jenis calok kepada menantunya, Hori (30) ketika tengah melaksanakan ibadah Salat Maghrib di dalam rumah, Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB. 

Berita Bangkalan
Reporter: Ahmad Faisol
Editor: Irwan Sy

SURYA.co.id | BANGKALAN - Seorang kakek 70 tahun, Bukiman, warga Desa Kelbung, Sepulu, Bangkalan, membacok menantunya, Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB.

Korban bernama Hori (30) ini dibacok dengan celurit jenis calok ketika tengah melaksanakan ibadah Salat Maghrib di dalam rumah.

“Pelaku yang tidak lain adalah bapak mertua dari korban, membacokkan calok ke arah leher korban. Saat itu, korban tengah melaksanakan Salat Maghrib dengan posisi sujud,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi, Minggu (11/4/2021).  

Beberapa jam sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma’i yang tengah merantau di Malaysia.

Pertayaan tentang uang kiriman dari anaknya itu dilontarkan pelaku mulai pagi hingga siang hari kepada isterinya, Marasi.

Arif menjelaskan, kekesalan pelaku memuncak ketika pertanyaan serupa ia kembali lontarkan kepada cucunya atau anak korban, Kartina, beberapa saat selepas waktu Maghrib.

Namun dijawab menantunya atau korban dengan kalimat ‘tidak tahu’.

“Baik isteri, anak perempuan (isteri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah salat,” jelas Arif.

Mendapatkan serangan itu, lanjut Arif, korban sempat berpaya memberikan perlawanan untuk merebut sajam calok dari tangan bapak mertuanya.

Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu dan berhasil merebut calok dari tangan Bakiman.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 centimeter, kedalaman 8 centimeter.

Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Sepulu, Bangkalan.

“Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” pungkas Arif.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved