Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021 Cair? Ini Prediksi Waktu, Dibayar Penuh Sesuai Tunjangan

Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2021 cair? Berikut prediksi waktu seperti tahun-tahun sebelumnya. Menteri sebut dibayar penuh sesuai tunjangan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribunnews
Ilustrasi - THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Kapan Cair? Berikut prediksinya. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Kapan THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair? Lantas berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan?

Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya akan diberikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika THR tahun 2021 sama dengan THR tahun lalu, maka diprediksi THR cair pada 28 April 2021, melihat Hari Raya Idul Fitri 1442 H diperkirakan jatuh pada 12 Mei 2021.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat berjanji akan membayar penuh THR dan gaji ke-13 para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.

Mengingat tahun 2020 lalu, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan.

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya 9 April 2021: Covid-19 Turun, Jatim Pantau PPKM Mikro dan Mudik

Baca juga: Jangan Lupa Baca Surat Al Kahfi Hari Jumat, Berikut 3 Keutamaannya Menurut Hadist

Baca juga: Jumat Berkah, Ini 7 Amalan Sunnah Rasul Mulai Sedekah Hingga Banyak Berdoa

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu melansir Kompas.com.

Saat itu pemerintah beralasan tengah fokus menghemat anggaran untuk menangani pandemi Covid-19.

Besaran THR dan Gaji ke-13

ilustrasi THR 2021
ilustrasi THR 2021 (ilustrasi Kompas)

Besaran THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Sementara Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.

Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Berkaca pada besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2020, pemerintah menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 tahun 2020 mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

THR karyawan tak dicicil

Berbeda dengan PNS dan pensiunan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto komitmen para pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.

Pasalnya, tahun lalu, THR karyawan boleh dicicil lantaran kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

Tahun ini, Airlangga mengimbau pengusaha untuk tidak mencicil tunjangan untuk para karyawan. 

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” ujar Menko Airlangga, Kamis (1/4/2021).

Hal ini diminta, karena Airlangga menilai pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk.

*Disclaimer: Kepastian terkait THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, mari kita tunggu saja peraturan dan pernyataan resmi dari pemerintah. Artikel ini hanya prediksi yang merujuk tahun lalu.

Ikuti berita seputar THR 2021, PNS, gaji ke-13 di SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved