Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya 7 April 2021: Covid-19 Naik 32, PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang
Simak update virus corona di Surabaya hari ini, Rabu (7/4/2021). Covid-19 naik 32 dan PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Sesuai instruksi Mendagri, PPKM mikro berlaku mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut.
Dalam Inmendagri, juga dijelaskan pemberlakuan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
PPKM mikro diberlakukan di Jatim sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, lalu diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021, kemudian diperpanjang lagi pada 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
Berikutnya, perpanjangan PPKM mikro tahap IV mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021, serta saat ini memasuki tahap V.
Di Jatim program PPKM I dan II, dilanjutkan PPKM mikro I, II, III dan IV menunjukkan hasil signifikan atau semakin baik.
Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, PPKM mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, dan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Melansir artikel Kompas.com berjudul "PPKM Mikro Jilid 5 Mulai Berlaku 6 April, Ini Rincian Aturannya", detail PPKM mikro jilid 5 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan adanya sejumlah pembatasan selama masa PPKM mikro.
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.