Berita Blitar

Layanan Mami BY di Blitar Bisa Antar PSK Online ke Rumah Pelanggan, Statusnya Masih Pelajar SMA

Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang mengendalikan prostitusi online anak di bawah umur bisa membawa anak buahnya ke rumah pelanggan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur saat hendak dibawa ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021). 

SURYA.CO.ID I BLITAR - Layanan aurat yang disajikan Mami BY (40) asal Blitar berbeda dengan service yang diberikan muncikari pada umumnya.

Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang mengendalikan prostitusi online anak di bawah umur bisa membawa anak buahnya ke rumah (COD).

Enam ayam piaraan atau ayam abu-abu yang dijajakan tersangka ke lelaki hidung belang, statusnya masih pelajar setingkat SMA.

Tarif yang dibanderol tersangka Rp 300.000 untuk sekali kencan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat rilis berlangsung , Rabu (7/4/2021), modus yang dilakukan pelaku awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.

Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya. 

"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.

Untuk menawarkan korban, tersangka menggunakan WhatsApp (WA). 

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main. 

Dari tarif Rp 300.000 itu, korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian Mami BY.

BY, muncikari prostitusi online menutupi wajahnya dengan rambut saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021).
BY, muncikari prostitusi online menutupi wajahnya dengan rambut saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021). (surya.co.id/samsul hadi)

"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar AKBP Yudhi. 

Kedok salon plus-plus milik tersangka dibongkar anggota Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ketika penggerebekan berlangsung, petugas sempat kaget karena, wanita yang dijajakan usianya masih di bawah umur. 

Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur. 

BY ditangkap di tempat kosnya di wilayah Sananwetan, Kota Blitar. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved