Kasus Rizieq Shihab
Hattrick, Hakim Tolak 3 Eksepsi Rizieq Shihab Kasus Swab Palsu, Kerumunan Petamburan & Megamendung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan hattrick setelah menolak 3 eksepsi Rizieq Shihab dan para kuasa hukumnya.
"Sebentar saja, hanya putusan sela. Mungkin sebelum pukul 11.00 WIB sudah selesai lah," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, di depan PN Jaktim sebelum sidang dimulai, Rabu.
Aziz mengatakan, eksepsi atau nota keberatan terdakwa kecil kemungkinan diterima oleh majelis hakim.
"Tetapi lihat saja nanti," tutur Aziz.
Pada hari ini, PN Jaktim mengagendakan sidang putusan sela untuk kasus tes usap palsu RS Ummi, yakni dengan nomor perkara 223, 224, dan 225.
Nomor perkara 223 adalah kasus tes usap palsu untuk terdakwa Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.
Nomor perkara 224 adalah kasus tes usap palsu untuk terdaka Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Sementara nomor perkara 225 adalah kasus tes usap palsu untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim sudah menolak eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dengan demikian, kedua perkara tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Kronologi
Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq oleh Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.
Dipaparkan JPU, kasus itu bermula pada 12 November 2020 ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.
"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," ujar salah satu JPU membacakan surat dakwaan.
Atas permohonan tersebut, pihak MER-C pun menerbitkan surat tugas dengan nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.