Kasus Rizieq Shihab

Hattrick, Hakim Tolak 3 Eksepsi Rizieq Shihab Kasus Swab Palsu, Kerumunan Petamburan & Megamendung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan hattrick setelah menolak 3 eksepsi Rizieq Shihab dan para kuasa hukumnya.

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan, Rizieq Shihab di dalam mobil tahanan saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021) pukul 16.25 WIB. Majelis hakim PN Jakarta Timur melakukan hattrick setelah menolak 3 eksepsi Rizieq Shihab. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan hattrick setelah menolak 3 eksepsi Rizieq Shihab dan para kuasa hukumnya.

Adapun kasus yang menjerat pemimpinnya Front Pembela Islam (FPI) itu adalah tes swab palsu, kerumunan Petamburan dan kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sidang sela terakhir, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dalam kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/4/2021).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak eksepsi tim penasihat hukum Rizieq.

Sidang pun berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara nomor 225/pid.sus/2021/pnjakartatimur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," lanjutnya.

Dengan begitu, ini adalah kali ketiga hakim menolak semua eksepsi dari tiga kasus Habib Rizieq Shihab.

Adapun sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, eksepsi Habib Rizieq yang ditolak hakim yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum

Kuasa hukum Rizieq Shihab tak yakin eksepsi kliennya diterima majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Agenda sidang adalah putusan sela terkait kasus tes usap palsu RS Ummi yang menjerat Rizieq Shihab.

Pantauan Kompas.com (grup SURYA.co.id) di lokasi, puluhan polisi berjaga di depan pintu gerbang PN Jaktim.

Kawat berduri dipasang mengelilingi pintu. Sementara tim kuasa hukum Rizieq telah memasuki wilayah PN Jaktim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved