Penanganan Covid
Update Virus Corona di Surabaya, Selasa 6 April 2021: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Ini Aturannya
Simak Update Virus Corona di Surabaya hari ini, PPKM Mikro Jilid 5 mulai berlaku dan aturan-aturannya, Selasa (6/4/2021).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih| Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - Simak Update Virus Corona di Surabaya hari ini, PPKM Mikro Jilid 5 mulai berlaku dan aturan-aturannya, Selasa (6/4/2021).
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro atau PPKM Mikro jilid 5 mulai berlaku mulai 6-19 April 2021.
Pemberlakuan PPKM Mikro Jilid 5 ini diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih, Satgas di Surabaya Pastikan Protokol Kesehatan Diperketat
Baca juga: Pemkot Memutuskan UTBK di Surabaya Tak Perlu Bawa Hasil Tes Covid-19, Prokes Diperketat
Adapun, pemerintah menambah total jangkauan PPKM Mikro menjadi 20 daerah.
5 daerah baru adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Sementara Jawa Timur masih menjadi 1 dari 20 daerah yang dikenai kebijakan PPKM Mikro.
Berikut SURYA.co.id merangkum Update Virus Corona di Surabaya dan Jawa Timur hari ini, Selasa 6 April 2021.
Update Virus Corona di Surabaya
- Konfirmasi: 22937 (+23)
- Aktif: 159 (0)
- Sembuh: 21424 (+40)
- Meninggal: 1354
Update Virus Corona di Jatim
- Konfirmasi: 141077 (+295)
- Aktif: 1856 (-20)
- Sembuh: 129147 (+285)
- Meninggal: 10074 (+30)
Virus Corona di Jatim (perdaerah)
KONFIRMASI BARU (+295)
+32 KOTA SURABAYA, +25 KAB. MADIUN, +20 KOTA MADIUN, +19 KAB. BLITAR, +18 KAB. NGANJUK, +17 KAB. KEDIRI, +17 KAB. TRENGGALEK, +16 KAB. PONOROGO, +12 KAB. PACITAN, +11 KAB. BANYUWANGI, +11 KAB. SIDOARJO, +11 KAB. MAGETAN, +9 KAB. MALANG, +8 KAB. TUBAN, +6 KAB. JEMBER, +6 KAB. TULUNGAGUNG, +6 KOTA MOJOKERTO, +5 KOTA BLITAR, +5 KAB. BOJONEGORO, +5 KAB. GRESIK, +4 KAB. LAMONGAN, +4 KAB. SITUBONDO, +4 KAB. MOJOKERTO, +4 KOTA PASURUAN, +3 KOTA KEDIRI, +3 KAB. NGAWI, +3 KAB. JOMBANG, +3 KAB. BANGKALAN, +2 KOTA PROBOLINGGO, +2 KAB. PROBOLINGGO, +2 KAB. PASURUAN, +1 KAB. SAMPANG, +1 KOTA MALANG,
Aturan PPKM Mikro Jilid 5
Melansir artikel Kompas.com berjudul "PPKM Mikro Jilid 5 Mulai Berlaku 6 April, Ini Rincian Aturannya"
Detail PPKM mikro jilid 5 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan adanya sejumlah pembatasan selama masa PPKM mikro.
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Sementara, kegiatan operasi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.
"PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," bunyi diktum ketiga Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Sebagaimana bunyi Inmendagri, pelaksanaan PPKM mikro, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Ikuti Berita Terkait Virus Corona di Surabaya lainnya