Berita Malang Raya

Ini Perbedaan PPDB SMA/SMK Jawa Timur Tahun 2020 dan 2021

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, ada sejumlah perbedaan antara PPDB 2020 dengan 2021.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi saat menjelaskan sistem PPDB Jawa Timur pada 2021. 

SURYA.CO.ID, BATUDinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Batu Suki, Kota Batu, Senin (6/4/2021) malam.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, ada sejumlah perbedaan antara PPDB 2020 dengan 2021.

“Ada lima jalur. Pertama, jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan disabilitas ringan. Kalau disabilitas tahun kemarin masuk zonasi, sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen,” ujar Wahid, Senin (6/4/2021).

Kedua adalah jalur perpindahan tugas orangtua. Di samping perpindahan tugas orangtua, juga menampung anak tenaga pendidik atau pengajar.

Termasuk juga tenaga kesehatan khusus yang menangani Covid-19.

“Ini kuotanya adalah 5 persen,” paparnya.

Ketiga adalah jalur prestasi lomba. Jalur ini juga menampung kuota 5 persen.

Kali ini, jalur prestasi lomba berbeda dari tahun kemarin.

Baca juga: Penyemprotan Desinfektan dan Bagi-bagi Masker Gratis di Kampung Tangguh Kabupaten Gresik

Baca juga: Jalan Rusak Gerus Kunjungan Wisata, Ini Kata Kadisparbud Kabupaten Malang

Baca juga: Anggaran KPU Batu Digeser pada PAK APBD 2021, Ini Sebabnya

Jika tahun lalu lombanya berjenjang dan dilaksanakan oleh pemerintah atau organisasi lembaga yang kerjasama dengan pemerintah, tahun ini tidak.

“Ternyata banyak masukan, sehingga tahun 2021 ini jalur prestasi bisa berjenjang bisa tidak. Bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga secara mandiri. Kami rumuskan, masing-masing ada skornya,” urainya.

Bagi siswa penghafal Alquran juga bisa masuk dalam jalur prestasi lomba. Termasuk juga siswa delegasi.

“Maksudnya itu begini, contohnya Italia mengundang kejuaraan paduan suara setiap tahun. Bagi siswa yang diundang, kami beri skor,” terang mantan Plt Wali Kota Malang itu.

Lalu ada jalur prestasi akademik. Kuotanya 25 persen.

Jalur ini mengambil nilai rapor pada semester satu hingga lima. Nilainya adalah 70 persen.

“Kemudian tentu nilai 9 di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen,” katanya.

Terakhir adalah zonasi yang kuotanya 50 persen. Untuk SMA, sistemnya tidak berubah, sama seperti tahun lalu. Hal baru terjadi untuk SMK.

Jika tahun lalu tidak ada zonasi di SMK, maka tahun ini diberlakukan zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen.

Hal itu termaktub dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB

“Untuk 2021 ini ada jalur zonasi. Kuotanya sebanyak 10 persen maksimal. Sehingga yang jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua sama dengan SMA,” katanya.

Wahid juga menjelaskan tentang surat keterangan domisili pada 2021 diperketat.

Surat hanya diberikan pada kondisi tertentu, yakni apabila kena bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang.

“Covid-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tapi termasuk bencana non alam. Bencana non alam tidak termasuk perpindahan tugas orangtua,” ungkapnya.

Lulusan MTs dan SMP se jawa Timur jumlahnya 579.599 siswa.

Sementara kapasitas SMA dan SMK hanya 37 persen.

Dengan kondisi itu, Wahid menyadari kebijakan apapun patut dimaklumi tidak bisa memuaskan semua pihak.

“Tapi kebijakan kami ambil yang terbaik dan menampung semua aspirasi,” tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved