Berita Tuban

Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Kabupaten Tuban Masih Tunggu Permenhub

Kemenhub akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Kawasan simpang empat Letda Sutjipto Kabupaten Tuban yang merupakan jalur nasional dan sering dilintasi para pemudik dari luar Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Pemerintah resmi melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Lantas bagaimana pemberlakuan moda transportasi darat, khususnya di jalur pantura Tuban?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rencananya, dalam waktu dekat Kemenhub akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

"Kita masih tunggu permennya, terkait pengendalian transportasi pada mudik Idul Fitri," ujarnya dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Warga Desa Sumberejo Kota Batu Hilang Sejak Kamis, Sempat Terlihat Mondar-Mandir di Jembatan

Baca juga: Detik-detik Bangunan Penyimpan Kentongan di Kabupaten Kediri Longsor Diterjang Banjir

Dia menjelaskan, jika nanti Permenhub keluar maka pihaknya akan mendukung penuh bagaimana pelaksanaan teknis pengendalian transportasi di lapangan.

Saat ini, Kemenhub masih melakukan finalisasi terkait larangan mudik tersebut.

Jika terbit permenhub, maka ia meminta masyarakat untuk mengindahkan peraturan tersebut.

"Dishub tentu akan menjalankan aturan dari Kemenhub dalam hal ini Permen Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021, yang saat ini belum terbit," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para menteri dan kepala lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved