Program Vaksinasi 2021
5 Hari Setelah Suntik Vaksin AstraZeneca Komandan Brimob Meninggal, Ini Efek Samping Vaksin Dirasa
Lima hari setelah suntik vaksin AstraZeneca, Komandan Brimob Polda Maluku meninggal dunia dan pihak Dinkes memastikan karena terpapar Covid-19.
Fatwa MUI untuk Vaksin AstraZeneca
Berdasarkan kajian, MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini mubah digunakan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) vaksin AstraZeneca.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan lengkap fatwa MUI-nya:
MUI Pusat
MUI Pusat menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.
Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.
"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.