Sosok Bursah Zarnubi yang Tantang Moeldoko setelah Menkumham Tolak Demokrat KLB, Ini Rekam Jejaknya

Berikut ini sosok Bursah Zarnubi, Ketua Umum Parti Bintang Reformasi (PBR) yang menantang Moeldoko setelah Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusa

Editor: Musahadah
tribunnews
Busrah Zarnubi menantang Moeldoko setelah Menkumham menolak mengesahkan demokrat versi KLB. Berikut sosoknya. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA -  Berikut ini sosok Bursah Zarnubi, Ketua Umum Parti Bintang Reformasi (PBR) yang menantang Moeldoko setelah Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Bursah Zarnubi menyarankan agar Moeldoko tidak perlu lagi menjadikan Partai Demokrat sebagai wadah untuk berpolitik praktis.

Dia pun menentang Moeldoko untuk membuat partai polisik baru dengan platform baru. 

“Saya menantang Pak Moeldoko untuk bergabung bersama kami dan para aktivis muda membuat partai baru dengan platform baru yang lebih berpihak kepada rakyat dan pemberdayaan sektor pertanian, UMKM dan perburuhan. Itu jalur legal konstitusional yang lebih bermartabat,” kata Bursah dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (1/4/2021) dini hari.

Eks Teroris Pentolan JI Sebut ZA Penyerang Mabes Polri Bersumbu Pendek, Ini Pihak Pengendalinya

Tantang TNI-Polri, KKB Papua Egianus Kogoya Kabur Digerebek Satgas Nemangkawi, Cuma Gertak Sambal

Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) ini juga menyambut baik keputusan pemerintah yang menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Menurutnya, keputusan yang tegas dan bijaksana ini sangat berdampak positif bagi pembangunan demokrasi di Indoneesia.

"Keputusan pemerintah menolak kepengurusan hasil KLB Demokrat harus kita apresiasi. Kita memandang keputusan ini telah berdampak positif dalam menjaga marwah demokrasi di tanah air," kata Bursah.

Bursah berharap kedua kubu yang sempat bersitegang dapat menerima keputusan pemerintah tersebut dengan legawa dan mengakhiri konflik yang terjadi dengan tetap menjaga diskursus publik yang sehat dan beradab.

“Saya ucapkan selamat kepada AHY yang secara politik telah memenangkan konflik yang terjadi. Tetaplah bersikap patriotik dalam memimpin partai. Ke depan sebaiknya tidak ada lagi pengurus partai yang saling mengejek dengan pihak lawan (Moeldoko),” ujarnya.

Imbauan yang sama juga disampaikan Bursah kepada kubu Moeldoko.

"Jika Pak Moeldoko setuju, kami siap berdialog sambil ngopi-ngopi membicarakan partai baru ini,” ujar Bursah. 

Siapa sebenarnya Bursah Zarnubi

Bursah Zarnubi lahir di Lahat, Sumatra Selatan, 29 Januari 1959.

Pria berusia 62 tahun ini menjadi Ketua Umum Partai Bintang Reformasi sejak 2006.

Ia juga merupakan pendiri sekaligus sebagai Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK).

Bursah merupakan suami dari Sri Meliyana anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Alumnus dari Universitas Jayabaya Fakultas Ekonomi, Jakarta, ini semasa menjadi mahasiswa, menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Pada Pemilihan Umum (pemilu) 2009, Bursah Zarnubi mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dengan dibantu oleh Partai Bintang Reformasi (PBR).

Dia bersama partainya menargetkan untuk mendapatkan total perolehan suara minimal 8 persen di pemilu legislatif.

Namun rencana tersebut gagal.

Hingga akhirnya yang menduduki kursi kepresidenan Indonesia di tahun 2009 adalah Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat.

Di bulan Juni 2011. Bursah Zarnubi pernah dituduh melakukan tindak manuver politik, namun dia menolaknya.

Tuduhan tersebut didasarkan karena Partai PBR batal bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk maju dalam Pemilu 2014.

Selain menolak, dia juga menjelaskan bahwa tanda tangan persetujuan dalam Memorandum of understanding (MoU) dengan Partai Gerindra tidak ada kemajuan dan yang memutuskan hubungan tersebut adalah Gerindra.

PENDIDIKAN
SDN 3 Lahat 1972
SMP Santo Yosef Lahat 1975
SMA Negeri I Lahat 1979
Univ. Jaya Baya 1983
Univ. Wiraswasta Indonesia 1986
Pendidikan Perantara Perdagangan Efek 1990

KARIR
Peneliti Pan Asia Research 1987-1990
Dirut PT Dana Wibawa Artha Cemerlang 1990-1992
Dirut PT Yussa Citra Hasta 1993-2000
Direktur PT Niaga Kencana Mas 2002
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (PBR)

Kemenkumham Tolak Demokrat KLB Moeldoko

Biodata Yasonna Laoly, Menteri Hukum & HAM yang Mengundurkan Diri, Ini Sepak Terjangnya di Politik
Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diberitakan sebelumnya, penyampaian penolakan terhadap kubu Moeldoko disampaikan oleh Menkumham, Yasonna Laoly secara virtual pada Rabu (31/3/2021).

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.

Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya.

Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

Baca berita lainnya terkait konflik Partai Demokrat berebut legalitas Menkum HAM

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved