Nasib Moeldoko yang Kini Didesak Mundur dari KSP, Demokrat AHY Siap Menerima tapi Ada Syaratnya

Begini nasib Moeldoko setelah Menkumham menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara

Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Nasib Moeldoko, Mantan Panglima TNI yang kini didesak mundur dari KSP setelah Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang. 

SURYA.CO.ID - Begini nasib Moeldoko setelah Menkumham menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara.

Kini, Moeldoko didesak mundur dari jabatran Kepala Staf Kepresidwn (KSP).

Jika Moeldoko tak mau mundur, Presiden Jokowi diminta untuk mereshufle-nya dari kabinet. 

Di bagian lain, partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) justru membuka diri untuk Moeldoko dengan syarat. 

Desakan Moeldoko mundur dari KSP salah satunya datang dari Partai Nasdem. 

Baca juga: Keluarga Teroris ZA Terpukul, Bibir Ayah Gemetar Tak Sangka Anaknya Serang Mabes Polri, Ibu Menangis

Baca juga: Bukti ZA Terduga Teroris Lone Wolf Berideologi ISIS, Perilakunya Berubah Drastis setelah Cuti Kuliah

Waketum Partai Nasdem Ahmad Ali menilai hal itu perlu dilakukan karena ia tidak ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terseret dalam kasus internal Partai Demokrat.

"Sejak awal saya sudah menyarankan itu (Moeldoko mundur dari jabatan KSP) karena kita tidak mau presiden terseret-seret dalam polemik internal Demokrat," kata Ali kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Menurut Ali, Moeldoko perlu mundur dari jabatan Kepala KSP agar bisa fokus mengurusi urusan internal Partai Demokrat.

Pasalnya, ia juga menilai polemik Partai Demokrat masih belum berakhir.

"Karena saya yakin polemik ini akan semakin berkepanjangan," ujarnya.

Di bagian lain, pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai Moeldoko sebaiknya mundur dari jabatan Kepala KSP.

Hendri Satrio menilai, jika Moeldoko tidak mundur, maka sebaiknya Presiden Jokowi melakukan reshuffle agar Moeldoko tidak menjadi beban politik bagi pemerintah.

"Harusnya, demi Indonesia, kan Pak Moeldoko sering ngomong begitu, demi Presiden, sebaiknya beliau mengundurkan diri," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3).

Kubu AHY Siap Menerima

Sementara itu, politikus Demokrat Rachland Nashidik menyebut, pihaknya memberi kesempatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk gabung dengan partainya.

Dengan syarat, Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu diungkapkan Rachland melalui akun Twitter-nya, setelah pemerintah secara resmi tolak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat versi Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," tulisnya, @RachlandNashidik, Rabu (31/3/2021).

Bahkan, kata Rachland, partainya akan bantu Moeldoko maju jadi Gubernur DKI Jakarta, jika ingin.

Ia menyebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Andi Arief lah yang akan membantu Moeldoko.

"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang."

"You are warmly welcome!" lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi. (dok. Kemenkumham)
Baca juga: Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

AHY: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat suara terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan Demokrat versi pimpinan Moeldoko.

AHY mengapresiasi atas keputusan dan langkah yang diambil pemerintah.

Menurutnya, keputusan pemerintah itu bermakna tak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat.

"Saya tegaskan, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ucapnya dengan lugas, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

"Ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tambahnya.

Demokrat Moeldoko Cs ditolak Kemenkumham, AHY rayakan kemenangan: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).
Bagi pihaknya, penolakan Kemenkumham itu wujud dari tindakan tegas pemerintah atas kebenaran legalitas suatu partai.

"Apa yang telah diputuskan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Parati Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan, serta konstiusi partai."

"Yakni, AD/ADRT Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-5 tahun 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," terang putra sulung Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) itu.

AHY mengatakan, pihaknya bersyukur atas kabar baik bagi partainya itu.

Di mata AHY, hal itu tak hanya kabar baik bagi partainya, tapi juga untuk lingkungan demokrasi di Indonesia.

"Kami berysukur keputusan pemerintah adalah kabar baik. Bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air," jelasnya. (kompas.com/tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Beri Kesempatan Moeldoko Jadi Anggota Partai, Akan Dibantu Maju di Pilgub DKI Jakarta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved