Konflik Partai Demokrat

BREAKING NEWS - Demokrat Moeldoko Ditolak Menkumham Karena Alasan Ini, AHY Langsung Konferensi Pers

Menkumham Yasonna Laoly menolak Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB Deli Serdang lantaran ada alasan mendasar yang tidak dipenuhi oleh panitia KLB.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko dan Ketua Umum Demokrat versi kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).Demokrat kubu Moeldoko ditolak Menkumham. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kabar terbaru terkait konflik Partai Demokrat antara kubu Moledoko versus Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menolak pengesahan Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penyamapian penolakan terhadap kubu Moeldoko disampaikan oleh Menkumham, Yasonna Laoly secara virtual pada Rabu (31/3/2021).

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.

Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya.

Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

AHY konferensi pers

Partai Demokrat akan menggelar konferensi pers terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai sengketa kepengurusan partai, Rabu (31/3/2021) siang.

"Iya, begitu selesai (konferensi pers Kemenkumham) langsung kita mulai," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada Kompas.com, Rabu.

Adapun konferensi pers tersebut akan dilakukan di Taman Politik, Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Wisma Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat.

Herzaky mengatakan, konferensi pers akan langsung dimulai setelah konferensi pers Kemenkumham terkait keputusan itu selesai dilakukan.

Dalam undangan yang disebarkan kepada awak media, Partai Demokrat menginformasikan bahwa konferensi pers akan disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Partai Demokrat mengundang saudara/i untuk meliput konferensi pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021, sesaat setelah konferensi pers Kemenkumham," tulis Deputi Media Massa Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Ni Luh Putu Caosa Indryani dalam undangan yang disebarkan kepada wartawan.

Baca berita lainnya terkait konflik Partai Demokrat berebut legalitas Menkum HAM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved