Bom Gereja di Makassar
Biodata Irjen Fadil Imran yang Ikut Penggerebekan Terduga Teroris, Eks Kapolda Jatim Ahli Reserse
Irjen Fadil Imran ikut dalam penggerebekan terduga teroris di Condet dan Bekasi, Senin (29/3/2021). Berikut profil dan biodatanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Dia memiliki rekam jejak menduduki beberapa jabatan penting di Polri.
Mulai dari Polres KP3 Tanjung Priok, Polres Kepulauan Riau, Polres Metro Jakarta, Polda Metro, hingga Mabes Polri.
Pada tahun 2008, Fadil Imran pernah menjabat sebagai Kasat III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pada tahun yang sama, ia kemudian menjabat sebagai Kapolres KP3 Tanjung Priok.
Setahun kemudian, tepatnya pada tahun 2009, ia menjabat Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah tiga tahun menjabat, pada tahun 2011, Imran dimutasi untuk menduduki jabatan Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Masih pada tahun yang sama, ia kemudian menduduki jabatan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri.
Lalu, dua tahun kemudian, pada tahun 2013, ia menjabat sebagai Kapolres Metro Jakbar.
Dua tahun kemudian, pada 2015, ia dipindah untuk menduduki jabatan Analis Kebijakan Madya (Anjak Madya) Bidang Pidum Bareskrim Polri.
Setahun kemudian, pada tahun 2016, ia menjabat sebagai Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Imran berhasil membongkar kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn, dan berhasil membekuk satu orang pelaku, berjenis kelamin wanita berinisial P (31).
Masih pada tahun yang sama, ia bergeser untuk menjabat sebagai Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Setahun kemudian, ia menjabat sebagai Dirtipid Siber Bareskrim Polri (2017) dan berhasil membongkar kasus besar yang berkaitan dengan organisasi siber terorganisir Muslim Cyber Army (MCA) pada Februari 2018 silam.
Dan pada tahun 2019, Imran menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri Jendral Idham Aziz hingga tahun 2020, sebelum akhirnya dimutasi menjadi Kapolda Jatim.
Dan kini, Irjen Mohammad Fadil Imran menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020.