Berita Surabaya

Tarif BO Waria Surabaya Setara PSK Usia Belasan Tahun di Malang Anak Buah Mami Sela, Rp 1,5 Juta

Tarif BO waria Surabaya setara dengan PSK usia belasan tahun anak buah Mami Sela di Kota Malang, yakni Rp 1,5 juta sekali kencan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Polsek Gubeng
Dua waria Surabaya ditangkap Polsek Gubeng setelah mengeroyok pelanggannya yang merasa tertipu. Dari kasus itu terungkap, tarif BO waria Surabaya setara PSK usia belasan tahun di Malang yang menjadi anak buah Mami Sela. Mereka sama-sama membanderol tarif kencan Rp 1,5 juta untuk sekali layanan. 

Mami Sela dengan nama inisial SPH ini asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Namun, setiap hari, Mami Sela tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Adapun PSK yang dikendalikan relatif masih muda, usianya belasan tahun dengan banderol yang dikenakan sebesar Rp 1,5 juta sekali kencan kepada pria hidung belang. 

Apes baginya, ketika anak buahnya berinisial NN usia 19 tahun sedang melayani pria hidung belang di sebuah hotel di di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dijadikan saksi kasusnya.

NN terklejut ketika sedang enak-enak dengan pasangan haramnya tiba-tiba digerebek. 

NN dan pria hidung belang itu pun dibawa ke Polsek Belimbing. 

Dari kedua pasangan haram yang menjadi saksi inilah, akhirnya Mami Sela menjadi tersangka.

Mami Sela ditangkap anggota Polsek Belimbing pada Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB.

Terungkap, Mami Sela sudah 16 kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang menginginkan delapan anak buahnya.

Sedangkan NN, baru dua kali dijual oleh Mami Sela.

Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menjelaskan kronologi penangkapan saat anggotanya Operasi Pekat.

"Kami mendapat informasi, bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai mucikari .

Dari info yang kami dapat, mucikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa di sebuah hotel," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (27/3/2021).

Dari informasi tersebut, anggota Polsek Blimbing memperoleh identitas tersangka.

Polisi kemudian menangkap Mami Sela.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved