Ramai Pemegang KIP Kuliah Tak Bisa Pilih Jurusan di UIN, Ini Penyebab dan Solusi dari LTMPT
Ramai pemegang kartu KIP atau Kartu Indonesia Pintar mengeluh tak bisa memilih jurusan di Universitas Islam Negeri ( UIN). Ini penyebab dan solusinya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Melansir laman KIP Kuliah Kemdikbud, berikut kategori penerima KIP Kuliah:
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada - Program Studi yang telah terakreditasi.
Sementara bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah, di antaranya:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP
Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan, atau
- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan:
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
