Senin, 20 April 2026

Ramai Pemegang KIP Kuliah Tak Bisa Pilih Jurusan di UIN, Ini Penyebab dan Solusi dari LTMPT

Ramai pemegang kartu KIP atau Kartu Indonesia Pintar mengeluh tak bisa memilih jurusan di Universitas Islam Negeri ( UIN).  Ini penyebab dan solusinya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ilustrasi KIP. 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Ramai pemegang kartu KIP atau Kartu Indonesia Pintar mengeluh tak bisa memilih jurusan di Universitas Islam Negeri ( UIN).  

Hal tersebut lantas dikonfirmasi langsung oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melalui akun Twitter resmi. 

"Perhatian! Peserta KIP Kuliah tidak bisa memilih di PTKIN," tulis akun LTMPT.

Sekedar info, PTKIN singkatan dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, yakni perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama.

ILUSTRASI. Batas Waktu Penerima KIP Kuliah Jenjang S1 D3 D4
ILUSTRASI. Batas Waktu Penerima KIP Kuliah Jenjang S1 D3 D4 (KOLASE IST/ kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Contohnya, Universitas Islam Negeri (UIN).

Terkait kebijakan itu, Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya menjelaskan bahwa KIP berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal itu pun sudah tertera jelas di website KIP Kuliah.

"KIP Kuliah hanya dapat digunakan untuk Perguruan Tinggi di bawah Kemendikbud," kata Sony, dikutip dari Kompas 'Mengapa Pemegang KIP Kuliah Tak Bisa Pilih Prodi di UIN? Ini Alasannya'

Sementara Kementerian Agama ( Kemenag) memiliki program KIP Kuliah yang bisa digunakan di perguruan tinggi di bawah Kemenag. 

Ilustrasi KIP. Cara Cek Daftar Perguruan Tinggi yang Dapat KIP Kuliah 2021 ada di artikel ini
Ilustrasi KIP. Cara Cek Daftar Perguruan Tinggi yang Dapat KIP Kuliah 2021 ada di artikel ini (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dipersilakan mendaftar KIP Kuliah Kemenag.

Selain itu, diberitahukan juga bahwa apabila mendaftar KIP Kuliah Kemdikbud dan memilih UTBK-SBMPTN maka tidak ada pilihan UIN di LTMPT.

Apabila peserta ingin tetap memilih UIN, maka perlu membatalkan kepesertaannya di KIP Kuliah Kemdikbud. Terdapat menu pembatalan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi.

Untuk melihatnya perlu login terlebih dahulu di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Tentang KIP Kuliah Kemdikbud

Melansir laman KIP Kuliah Kemdikbud, berikut kategori penerima KIP Kuliah:

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada - Program Studi yang telah terakreditasi.

Sementara bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah, di antaranya:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP

Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan, atau
- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan:

- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved