Berita Malang
Identitas Oknum Pejabat Pemkot Malang yang Diciduk karena Pakai Narkoba Terungkap
Dia adalah AH, Pejabat di Kota Malang yang ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi
"Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing.
Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram," terangnya.
Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.
"Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan. Bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
"Sehingga sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan)," tandasnya.
Tanggapan Wali Kota Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji turut prihatin dengan kabar yang membawa nama ASN di lingkungan Pemkot Malang.
Dirinya menegaskan, bahwa Pemkot Malang bakal terus berkomitmen untuk melawan serta memberantas peredaran, penyebaran dan penggunaan narkotika dan zat adiktif sejenisnya.
"Saya prihatin dengan kejadian ini. Dan Kami tegaskan komitmen kami adalah memberantas narkoba.
Dan saya tentu mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya," ucap Sutiaji, Senin (29/3).