KKB Papua
Kabar Terbaru Kasus Bripka MRA dan SAP, Oknum Polisi yang Jual Amunisi dan Senjata ke KKB Papua
Inilah kabar terbaru kasus yang menjerat Bripka MRA dan Bripka SAP, oknum polisi yang diduga menjual amunisi dan senjata kepada KKB Papua
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah kabar terbaru kasus yang menjerat Bripka MRA dan Bripka SAP, oknum polisi yang diduga menjual amunisi dan senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Diketahui, Bripka MRA dan Bripka SAP ketahuan menjual senjata api dan amunisi kepada KKB Papua.
Penangkapan 2 oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Irjen Mathius D Fakhiri Buru KKB Papua Jhony Botak hingga Terjepit, Akan Ditangkap Hidup atau Mati
Baca juga: Kebohongan KKB Papua Terbongkar Lagi, Ngaku Tembak Prajurit TNI Yonif 700/WYC, Padahal ini Faktanya
Kabar terbarunya, berkas perkara para tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Sebanyak enam tersangka itu terdiri dari empat warga sipil dan dua oknum polisi.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Senjata Api di Ambon Dilimpahkan ke Jaksa'
"Sudah dilakukan penyerahan tahap dua dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ke Kejari Ambon," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda Ishak Leatemia di Ambon seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/3/2021).
Menurut dia, dalam proses penyerahan tahap dua, penyidik menyerahkan berkas acara pemeriksaan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Keempat tersangka yang merupakan warga sipil tersebut berinisial AT, SN, RMP, dan HM.
Sementara dua oknum polisi berinisial Bripka MRA dan Bripka SAP.
Selain itu, penyidik sudah menyerahkan barang bukti seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan, dan sebuah sepeda motor yang digunakan oknum pelaku.
Kejari Ambon menahan para tersangka.
Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon. Para pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951.
Setelah penyerahan berkas tahap dua, kejaksaan akan melanjutkan proses penyerahan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk sidang.
Sebelumnya, Bripka MRA dan Bripka SAP ketahuan menjual senjata api dan amunisi ke KKB Papua.