Penyebab 4 Polisi Salah Sasaran Gerebek Kolonel TNI di Hotel Kota Malang, Begini Nasibnya Sekarang
Penyebab 4 polisi salah sasaran gerebek Kolonel TNI di hotel Kota Malang terungkap. Ternyata berawal dari informasi ini.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyebab 4 polisi salah sasaran gerebek Kolonel TNI di hotel Kota Malang terungkap.
Ternyata 4 anggota polisi Polresta Malang Kota itu salah masuk di kamar yang dituju.
Sebelumnya, polisi dari Satresnarkoba Polres Malang Kota mendapat informas adalah pengedar narkoba yang menginap di hotel tersebut, Kamis (25/3/2021).
Namun, empat personel berinisial M, K, A, dan Ar malah salah sasaran.
Mereka menggerebek kamar yang berbeda.
• Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran Polisi di Malang, Polda Jatim Pastikan TNI-Polri Tetap Solid
• Sosok Kolonel TNI yang Jadi Korban Salah Sasaran Polisi di Hotel Kota Malang, Punya Jabatan Penting
Mereka menggerebek kamar nomor 419 yang ditempati oleh Kolonel I Wayan Sudarsana yang sedang menjalankan tugasnya sebagai Tim Rikmat Bekfas TW 1 tahun 2021.
"Itu pengembangan dari orang yang ditangkap sebelumnya. Hasil pengembangan (narkoba) didapat dari si A dan si A ada di kamar hotel. Kamar berapa kamar sekian, di jalan berubah lagi di kamar sekian," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui sambungan telepon dikutip dari kompas.com, Jumat (26/3/2021).
"Ternyata yang di situ bukan kamar yang sebenarnya. Ternyata di situ (kamar yang digrebek) ada beliau," jelasnya.
Pihak Polresta Malang Kota sudah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu.
Permohonan maaf disampaikan langsung oleh jajaran Satresnarkona Polresta Malang Kota di Hubdam V/Brawijaya.
Nasib 4 Polisi
Setelah kasus ini terungkap, 4 polisi yang salah sasaran itu diberikan sanksi tegas oleh Propam Polresta Malang Kota.
Mereka dinilai telah menyalahi standar operasional prosedur.
"Yang jelas mereka telah menyalahi prosedur. Propam Polresta Malang Kota telah memberikan sanksi penahanan. Sesuai dengan prosedur, mereka dilakukan penahanan selama 14 hari," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada TribunJatim.com, Jumat (26/3/2021).
Dirinya juga meminta kepada setiap anggota kepolisian di wilayah Polda Jawa Timur, untuk selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Supaya jangan sampai kejadian salah sasaran ini terulang kembali.
"Kami mengharapkan kepada anggota yang di lapangan itu taat dengan SOP, terutama dalam mengembangkan satu kasus. Jadi informasi yang diterima oleh petugas di lapangan, harus benar-benar digali," jelasnya.
Dirinya pun juga mengungkapkan, agar setiap anggota kepolisian tidak mudah percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka.
"Harus didalami dengan baik. Sehingga tidak mudah percaya dengan informasi dari tersangka yang sudah diamankan. Hal itu perlu dilakukan, agar tidak terjadi kesalahan penggerebekan seperti ini," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan bahwa hubungan antara TNI dan Polri tetap solid. Meski terjadi insiden salah sasaran di Kota Malang, antara anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan seorang Kolonel TNI AD.
"Pada prinsipnya, kami TNI Polri yang ada di Jawa Timur tetap selalu solid," tandasnya.
Kronologi Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran
Kolonel TNI itu digerebek disebuah hotel di Kota Malang pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Akibat salah sasaran itu, pihak polisi dan hotel tempat dia menginap sampai minta maaf.
Informasi yang dihimpun surya.co.id menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang.
Kejadian bermula saat Kolonel TNI yang sedang menginap di dalam hotel, mendengar ada yang mengetuk pintu kamarnya.
Setelah pintu dibuka, empat orang yang mengaku sebagai polisi masuk ke dalam kamar.
Ia telah menyampaikan, kalau ia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas.
Namun empat orang pria yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tetap melakukan kegiatannya.
Kolonel TNI itu lalu meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tersebut, untuk menunjukkan surat perintah.
Kemudian mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Usai menunjukkan surat perintah, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggeledahan di seluruh isi kamar, termasuk isi tas Kolonel tersebut.
Namun ternyata anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tidak menemukan barang bukti narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, Kolonel TNI itu menyampaikan kalau memang dirinya bersalah, kenapa Satresnarkoba Polresta Malang Kota tidak melibatkan anggota Polisi Militer (PM). Namun perkataan itu tidak dihiraukan sama sekali.
Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan hotel.
Merasa menjadi korban salah sasaran, Kolonel itu menghubungi Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P.
Tak berselang lama, Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. menjemput Kolonel tersebut dari hotel menuju Hubdam V/Brawijaya.
Lalu, siapa kolonel TNI yang menjadi korban salah sasaran?
Informasi yang diterima surya.co.id, dia adalah Kolonel Chb IWS (inisial) yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad TNI AD.
Diketahui Kolonel Chb IWS datang ke Kota Malang, dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Tahun 2021.
Kapolres Malang Minta Maaf
Mengetahui terjadi kesalahan anggotanya dalam bertugas, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mendatangi Hubdam V/Brawijaya untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf.
Saat mendatangi Hubdam V/Brawijaya, Leonardus Simarmata mengajak Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang berserta empat anggota Resnarkoba yang melakukan salah sasaran saat bertugas.
Agar kesalahpahaman tidak berlarut-larut, Leonardus Simarmata memerintahkan satu persatu anggotanya itu meminta maaf di hadapan Kolonel TNI itu, Kol Chb Muhammad Anom Kartika, Wadan Denpom V-3/ Malang, Kapten Cpm Andi Nugroho dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.
Dalam kegiatan pertemuan itu, Kolonel tersebut menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya. Dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang Kota, untuk menekankan kepada anggotanya agar lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur supaya kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata lalu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kolonel tersebut dan Institusi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
Dan dirinya berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan, sesuai dengan Kode Etik Polri secara transparan.
Dalam hal ini, mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya dan Wakil Komandan (Wadan) Denpom V-3/Malang.
TribunJatim.com langsung mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.
Iptu Made Marhaeni Humas Polres Makota memastikan kasus sudah ditangani Polda Jatim.
"Siang mas..sdh langsung diambil Polda..statement dr Kabid Humas...gak ada yg dr Polresta," jawab Iptu Made Marhaeni melalui pesan singkat ke wartawan surya.co.id. (samsul arifin/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/markas-polresta-malang-kota.jpg)