Berita Tuban
Di Kabupaten Tuban, Warga Tak Bisa Sembarangan Buka Kos-kosan, Ada Aturan Operasional
Setiap orang tidak boleh sembarang membuka kos-kosan, harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Perbup.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TUBAN - Menjamurnya kos-kosan di sejumlah kawasan perkotaan membuat Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan perhatian.
Pemilik kos bakal tak bisa asal-asalan melakukan operasional dengan melayani tamu atau pengunjung.
Pasalnya, Pemkab Tuban telah menerbitkan Perbup 21 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan perda nomor 21 tahun 2016 tentang penyelenggaraan rumah kos.
"Sekarang sudah terbit aturan kos-kosan," kata Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna ditemui di kantornya, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan, dengan adanya Perbup ini maka setiap orang tidak boleh sembarang membuka kos-kosan, harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Perbup.
Di antaranya, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan rumah kos paling sedikit 5 kamar wajib mengajukan izin penyelenggaraan rumah kos.
Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 3 Rabu 24 Maret 2021: Apa yang Dimaksud dengan Telepon?
Baca juga: Jadwal Badminton Orleans Master 2021: Wakil Indonesia Putri KW Lawan Prancis
Persyaratannya mengisi formulir permohonan, surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan rumah kos, foto copy Izin mendirikan bangunan (IMB), foto copy dokumen lingkungan, selanjutnya diajukan ke Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja.
Adapun untuk nama izinnya yaitu tanda daftar usaha rumah kos (TDURK), berlaku satu tahun, setelah itu diperpanjang secara berkala.
"Semua itu untuk kontrol, jadi sekarang tidak setiap orang bisa membuka kos-kosan, harus tahu aturannya," terangnya.
Judhi tidak memungkiri selama ini banyak kos-kosan yang tidak terkontrol, rumah dijadikan kos dan sebagainya.
Sehingga dengan adanya Perbup ini diharapkan setiap orang yang mau berusaha di bidang kos-kosan bisa mematuhi.
Ditambahkannya, selama tiga tahun terakhir pihaknya telah mengeluarkan 10 IMB kos-kosan.
Rinciannya, di 2018 ada 5 IMB kos, 2019 ada 2 IMB kos dan 2020 ada 3 IMB kos.
"Selama tiga tahun terakhir sudah ada 10 pemilik kos yang mengajukan IMB, kita harapkan masyarakat yang mau membuat kos-kosan bisa mematuhi aturannya," pungkasnya.