Berita Blitar
Sistem Tilang Elektronik akan Diterapkan di Empat Titik Kota Blitar
Saat ini, Polres Blitar Kota sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menerapkan sistem tilang elektronik
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Polres Blitar Kota berencana menerapkan elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di empat titik di Kota Blitar.
Saat ini, Polres Blitar Kota sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menerapkan sistem tilang elektronik.
"Sudah sebulan ini kami melakukan persiapan sistem tilang elektronik. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa dilaunching," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan usai mengikuti zoom meeting launching ETLE nasional, Selasa (23/3/2021).
Yudhi mengatakan untuk sementara sistem tilang elektronik akan diterapkan di empat titik di Kota Blitar.
Keempat titik yang akan dipasang kamera CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas, yaitu, Simpang Jl Sudanco Supriyadi (Herlingga), Simpang Jl Sumatera (Panti Nirmala), Simpang Jl Merdeka Barat (Toko Ijo), dan Simpang Jl Melati.
Baca juga: Gelar Razia Malam, Satpol PP Kota Kediri Amankan Belasan Anak Jalanan
Baca juga: UKM E-sport Untag Surabaya Gelar Diklat Angkatan Muda Secara Virtual Lewat Zoom Meeting
Baca juga: Terkendala Infrastruktur, Kabupaten Trenggalek Belum Terapkan ETLE
Polres Blitar Kota akan bekerjasama dengan Pemkot Blitar untuk menyiapkan kamera CCTV di empat titik itu.
"Kami bekerjasama dengan Pemkot Blitar untuk menyiapkan kamera CCTV di empat titik itu," ujarnya.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Tri Nuartiko mengatakan kamera CCTV itu untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV akan menyambung ke aplikasi sistem tilang elektronik di Polres Blitar Kota.
Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan surat bukti pelanggaran untuk mengikuti persidangan.
"Kalau tidak ikut sidang, nomor kendaraannya akan diblokir," katanya.