Konflik Partai Demokrat
KLB Kubu Moeldoko Disahkan? Pengamat Soroti Wewenang Jabatan SBY Dinilai Langgar UU Partai Politik
Ada kemungkinan, KLB Demokrat kubu Moeldoko bisa disahkan Menkum HAM Yasonna Laoly. Mengapa? Berikut analisa pakar hukum menganalisa dari sisi AD/ART.
SURYA.co.id | JAKARTA - Angin segar menghampiri kubu Moeldoko yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Ada kemungkinan, KLB Demokrat bisa disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkum HAM) Yasonna Laoly. Mengapa?
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyoroti wewenang jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi Patia Demokrat kubu anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Suparji menyebutkan AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.
Dalam aturan internal itu, tambah Suparji, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa.
Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelas Suparji dalam keterangan tertulis dikutip Senin (22/3/2021).

Karena itu, menurut Suparji, KLB Demokrat di Deli Serdang bisa saja disahkan.
"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji.
Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.
Menurut Suparji, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.
"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.

Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.
Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.
Partai Demokrat
konflik Partai Demokrat
Moeldoko
UU Partai Politik
AD/ART Partai Demokrat
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
KLB Demokrat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kubu AHY Bongkar Lokasi Moeldoko Bagi Rp 25 Juta dan Ponsel Jelang KLB Demokrat, Ini Klarifikasinya |
![]() |
---|
Yusril Bongkar Invisible Power Zaman SBY, Kini Tudingan Diarahkan Kubu AHY Saat JR AD/ART Demokrat |
![]() |
---|
Yusril Blak-blakan Soal Invisible Power yang Dimaksud Kubu AHY Dalam JR AD/ART Demokrat ke MA |
![]() |
---|
Hamdan Zoelva Bongkar Skenario Yusril yang Tak Mau Masukkan Demokrat Jadi Termohon di JR AD/ART |
![]() |
---|
UPDATE Gugatan AD/ART Demokrat, Kubu AHY Sebut Sesat Logika dan Pertanyakan Intelektualitas Yusril |
![]() |
---|