Berita Ekonomi Bisnis

KBI Resmi Jalankan Fungsi Lembaga Kliring Perdagangan Timah di Bursa Berjangka Jakarta

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI resmi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
Foto: KBI untuk surya.co.id
PT KBI (Persero) Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). 

SURYA.co.id | SURABAYA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI resmi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri di Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Futures Exchange mulai Senin (22/3/ 2021).

Bisnis baru KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar.

Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat," kata Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT KBI.

Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya.

Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor.

Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.

Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.

Terkait Pasar Fisik Timah Murni Batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019.

Fajar mengatakan, adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara.

"Termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya," ungkap Fajar.

Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton.

Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.

Selanjutnya Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved