Update Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya 21 Maret 2021 dan Aturan Konser Musik saat PPKM Mikro di Jatim
Update virus corona di Surabaya Minggu (21/3/2021) dan PPMK Mikro diperpanjang tapi ada kelonggaran. Simak aturan gelar konser musik & kegiatan seni
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Tambahan kasus COVID-19 di Jatim (+289)
+42 KOTA SURABAYA, +26 KAB. SIDOARJO, +21 KAB. MADIUN,
+18 KAB. MAGETAN, +17 KAB. PONOROGO, +16 KAB. BANYUWANGI,
+15 KOTA MADIUN, +13 KAB. TRENGGALEK, +12 KAB. PASURUAN,
+12 KAB. BLITAR, +10 KAB. MALANG, +8 KAB. KEDIRI, +8 KAB. BOJONEGORO,
+7 KAB. PACITAN, +6 KAB. JOMBANG, +6 KAB. GRESIK, +5 KAB. NGANJUK,
+5 KAB. TULUNGAGUNG, +5 KOTA BLITAR, +5 KOTA MALANG,
+4 KAB. JEMBER, +4 KAB. NGAWI, +4 KOTA PASURUAN, +3 KOTA BATU,
+4 KAB. PROBOLINGGO, +3 KOTA KEDIRI, +3 KAB. MOJOKERTO,
+2 KAB. LUMAJANG, +2 KAB. LAMONGAN, +1 KAB. SAMPANG,
+1 KAB. BONDOWOSO, +1 KAB. TUBAN,
Hingga saat ini pemerintah terus melakukan upaya untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 di Jawa Timur.
Salah satunya dengan menerapkan PPKM Mikro, namun kali ini terdapat kelonggaran bagi masyarakat.
Kini masyarakat diperbolehkan menggelar kegiatan seni budaya dengan aturan tertentu berkaitan dengan protokol kesehatan.
Aturan Konser Musik saat PPKM Mikro
PPKM Mikro di Jawa Timur alias Jatim kembali diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
"Kebijakan ada di pemerintah pusat, dan di Jatim juga termasuk provinsi yang PPKM Mikro-nya diperpanjang," kata juru bicara Satgas Kuratif COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril Al Fabari.
Ia menjelaskan, program PPKM Mikro I, II, dan saat ini menunjukkan hasil signifikan.
Meski PPKM Mikro di Jawa Timur kembali diperpanjang, namun ada sedikit kelonggaran yang diberikan pemerintah.
Kelonggaran itu yakni memberikan izin diselenggarakannya kegiatan seni dan budaya, salah satunya konser musik.
Tapi, pelaksanaannya hanya boleh maksimal 25 persen saja.
"Diperkenankan (pelaksanaan konser musik) dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Dan lihat zonasi dari tiap-tiap daerah," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal.
Syafrizal mengatakan, semua zonasi boleh menggelar konser musik.
Pelonggaran ini dilakukan agar para pekerja seni bisa membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.
Selain itu pemerintah juga memperluas daerah yang melaksanakan PPKM mikro.
Ada lima provinsi tambahan yang melaksanakan aturan tersebut.
Kelima provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Ikuti Berita terkait Virus Corona di Surabaya dan seputar PPKM Mikro