Konflik Partai Demokrat

Biodata Yusril Ihza Mahendra, Diisukan Jadi Pengacara Kubu Moeldoko, Begini Respons Eks Menteri SBY

Inilah biodata Yusril Ihza Mahendra. Nama pengacara kondang itu ramai diperbincangkan lantaran diisukan menjadi pengacara kubu Moeldoko.

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Kini, Yusril diisukan menjadi pengacara kubu Moeldoko untuk melawan kubu AHY yang sudah meminta Bambang Widjojanto sebagai pengacaranya. 

Ia terpilih untuk sekali lagi secara aklamasi dalam Muktamar V PBB yang diadakan di Tanjung Pandan, Belitung tahun 2020.

Karier :

Menteri Sekretaris Negara Indonesia ke-13, masa jabatan 21 Oktober 2004 – 9 Mei 2007 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-22, masa jabatan 10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia ke-22, masa jabatan 29 Oktober 1999 – 7 Februari 2001 di masa Presiden Abdurrahman Wahid.

Bambang Widjojanto di kubu AHY

Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang. Foto kanan : eks pengacara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Bambang Widjojanto.
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang. Foto kanan : eks pengacara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Bambang Widjojanto. (TRIBUNJAKARTA.COM/TRIBUNNEWS)

Sebelumnya, Bambang Widjojanto yang menjadi pengacara kubu AHY menilai, KLB Deli Serdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata dia menjelaskan alasannya bersedia jadi ketua tim hukum AHY.

"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.

Dia tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggung jawab.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.

Diketahui, ada 13 nama dari tim Kuasa Hukum kubu AHY.

Di antaranya, Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Rony E Hutahaen, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Jhoni Allen Marbun gugat AHY Rp 55,5 miliar

Inisiator KLB, Jhoni Allen Marbun, menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved