Berita Malang Raya

Jangan Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah, Bisa Ditilang!

Bahkan, pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan saat memberikan keterangan mengenai program tilang elektronik, Rabu (17/3/2021). 

“Jadi tetap pemilik kendaraan yang akan menerima surat,” paparnya.

Rencananya, CCTV akan dipasang di tiga titik, yakni perempatan Patung Jenderal Sudirman, kawasan Klenteng, dan terakhir di persimpangan seputar Lippo Plaza Batu.

Secara bertahap, jumlah CCTV akan ditambah di seluruh kawasan kota.

CCTV tersebut juga berfungsi untuk memantau kondisi lingkungan sekitar.

Selain untuk menindak pelanggar lalu-lintas, juga untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.

“Kami ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang. Maka perlu ada upaya-upaya perlindungan dari potensi tindak pelanggaran,” sebutnya.

Polres Batu bekerja sama dengan Pemkot Batu dalam menjalankan program tilang elektronik tersebut.

Kedua belah pihak akan berbagi fasilitas atau data untuk mendukung terwujudnya program dengan baik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved