Berita Malang Raya
Jangan Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah, Bisa Ditilang!
Bahkan, pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU – Menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polisi Resor (Polres) Batu akan menerapkan tilang elektronik per 23 Maret 2021.
Bagi Anda pengguna jalan, sebaiknya meningkatkan disiplin berlalu-lintas.
Pasalnya, pelanggaran sekecil pun akan terekam dan dikenai sanksi.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Batu, Ajum Komisaris Besar Catur C Wibowo mengatakan, akan menindak tegas pelaku yang terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV).
Bahkan, pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.
“CCTV-nya ada tersendiri. Kami menggunakan CCTV dengan kualitas gambar yang bagus. Kameranya ada empat,” ujar Catur di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: BKD Kabupaten Kediri Usulkan 176 Kuota CPNS 2021, 49 di Antaranya untuk Tenaga Kesehatan
Baca juga: Mahasiswa Ubaya Rancang Sepatu Desain Sura dan Baya, Juara I Custom Shoes Competition
Catur mengajak masyarakat Kota Batu agar tertib berlalu-lintas. Ia juga mengingatkan akan pentingnya kelengkapan kendaraan dan keselamatan berkendara.
Petugas akan memberikan sanksi juga kepada pengendara jika kendaraannya tidak dilengkapi peralatan standar.
“Misal tidak ada spion atau tidak menggunakan sabuk pengaman, bisa kami tindak,” katanya.
Tilang melalui sistem elektronik ini adalah suatu upaya untuk mengefektifkan layanan.
Di samping itu, juga untuk menghindari potensi kontak langsung di masa pandemi.
Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Batu, Ajun Komisaris, Mala Darlius Nanda Kurniawan menambahkan, secara teknis petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pelanggar.
Alamat pelanggar diketahui dari identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Bagaimana jika pelanggar adalah orang yang sedang meminjam kendaraan?
Mala menegaskan bahwa surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota.
“Jadi tetap pemilik kendaraan yang akan menerima surat,” paparnya.
Rencananya, CCTV akan dipasang di tiga titik, yakni perempatan Patung Jenderal Sudirman, kawasan Klenteng, dan terakhir di persimpangan seputar Lippo Plaza Batu.
Secara bertahap, jumlah CCTV akan ditambah di seluruh kawasan kota.
CCTV tersebut juga berfungsi untuk memantau kondisi lingkungan sekitar.
Selain untuk menindak pelanggar lalu-lintas, juga untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.
“Kami ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang. Maka perlu ada upaya-upaya perlindungan dari potensi tindak pelanggaran,” sebutnya.
Polres Batu bekerja sama dengan Pemkot Batu dalam menjalankan program tilang elektronik tersebut.
Kedua belah pihak akan berbagi fasilitas atau data untuk mendukung terwujudnya program dengan baik.