Begini Modus Eks Mensos Juliari Minta Fee Bansos Covid, Diungkap Pejabat Kemensos
Tim penasihat hukum menyebut beberapa hari setelah permintaan tersebut, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari Pak Menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?," tanya tim penasihat hukum Harry lagi.
Namun jawaban Adi Wahyono lagi-lagi tak membuat tim penasihat hukum Harry puas.
Tim penasihat hukum pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi.
Pertanyaan soal adanya permintaan Juliari agar vendor yang tak memberi uang agar tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.
"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?," tanya tim penasihat hukum lagi.
"Ya, ada arahan pak," jawab Adi Wahyono.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pejabat Kemensos Ungkap Arahan Juliari Batubara soal Pungutan Uang dari Vendor Bansos