Begini Modus Eks Mensos Juliari Minta Fee Bansos Covid, Diungkap Pejabat Kemensos

Tim penasihat hukum menyebut beberapa hari setelah permintaan tersebut, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Editor: Suyanto
DOC.DPR
Juliari P Batubara 

SURYA.co.id I JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap dari vendor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Sidang menghadirkan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.

Adi Wahyono sendiri dalam kasus ini juga berstatus tersangka.

Adi Wahyono dalam kesaksiannya mengungkap modus terjadinya suap dari para vendor. Dalam BAP kesaksiannya, Adi Wahyono menyebutkan adanya arahan dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara soal uang yang harus diberikan perusahaan penggarap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dalam BAP Adi Wahyono yang dibacakan tim penasihat hukun Harry disebutkan, pada Mei 2020, Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari.

Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp10 ribu perpaket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.

"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," ujar tim penasihat hukum.

Masih dalam BAP Adi Wahyono, tim penasihat hukum menyebut beberapa hari setelah permintaan tersebut, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Saat itu Juliari bertanya kepada Matheus Joko soal fee yang dikumpulkan Matheus Joko.

Saat pertemuan tersebut, masih dalam BAP Adi Wahyono disebutkan jika Matheus Joko saat itu menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.

"Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?' sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab 'ya yang ini belum'?" kata tim penasihat hukum Harry.

"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?," tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.

Adi mengaku tetap pada keterangannya tersebut.

"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," kata Adi.

Mendengar jawaban Adi Wahyono bertele-tele, tim penasihat hukum kembali melontarkan pertanyaan.

"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari Pak Menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?," tanya tim penasihat hukum Harry lagi.

Namun jawaban Adi Wahyono lagi-lagi tak membuat tim penasihat hukum Harry puas.

Tim penasihat hukum pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi.

Pertanyaan soal adanya permintaan Juliari agar vendor yang tak memberi uang agar tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.

"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?," tanya tim penasihat hukum lagi.

"Ya, ada arahan pak," jawab Adi Wahyono.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pejabat Kemensos Ungkap Arahan Juliari Batubara soal Pungutan Uang dari Vendor Bansos

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved