Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya 12 Maret: 51 Sembuh, PPKM Mikro di Gresik Tekan Sebaran COVID-19
Inilah update virus corona di Surabaya pada Jumat (12/3/2021) pagi. Simak pula perkembangan PPKM Mikro di Jawa Timur.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kemudian Pamekasan, Sumenep, Probolinggo, Situbondo, Pasuruan, dan Mojokerto.
Selanjutnya, Bangkalan, Lamongan, Bojonegoro, dan Kota Probolinggo.
Sementara itu, Kota Surabaya masih berada dalam status zona oranye.
PPKM Mikro di Gresik sukses tekan angka COVID-19
PPKM Mikro di Jawa Timur kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PPKM yang berlangsung sejak Januari itu, dinilai efektif mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
"Jumlah kasus aktif pada PPKM jilid I sebanyak 338 dan PPKM jilid II 312. Setelah diterapkan PPKM Mikro I kasus aktif turun drastis menjadi 112, kemudian PPKM Mikro II turun lagi 96," kata Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kamis (11/3/2021).
PPKM kali ini, aturannya masih sama, membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan dengan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall, pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, toko kelontong sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian, kegiatan restoran atau rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima dan usaha sejenisnya untuk makan, minum di tempat dibatasi sebesar 50% dari kapasitas tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap dizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Protokol kesehatan dilaksanakan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik diminta untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik agar berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Gresik dan Komando Distrik Militer 0817 Gresik guna meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya. Dinas pariwisata dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan sosial Budaya.