Sosok Rian, Algojo 2 Gadis Bogor, Pecandu Narkoba, Pengakuannya Mengejutkan: 'Saya Benci Perempuan'
Inilah sosok Muhamad Rian alias MRI, seorang algojo 2 gadis Bogor yang melakukan pembunuhan secara sadis secara berantai mirip pembunuhan berantai.
Hasilnya, dua gadis Bogor itu dibunuh oleh algojo bernama Muhamad Rian.
Rian ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Depok pada Rabu (10/3/2021).
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, Rian melakukan pembunuhan berencana terhadap korban keduanya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya rencana pembunuhan setelah Rian membunuh DP.
Rian kembali mengulangi pembunuhan dengan pola yang sama kepada EL.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan tersangka diduga berperilaku layaknya serial film killer atau pembunuhan berantai.
Susatyo menduga Rian menikmati saat ia membunuh para korbannya.
"Secara hasil intrograsi bahwa tersangka bisa jadi tidak Jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama, tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban- korban berikutnya," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi juga menemukan barang bukti satu bungkus plastik hitam yang masih disegel.
Diduga plastik tersebut akan digunakan untuk membungkus korban berikutnya.
"Untuk pembunuhan yang pertama (DP yang mayatnya dibungkus plastik) menurut keterangan dari tersangka itu datang tiba-tiba, tetapi yang kedua (EL) itu dipersiapkan dengan bukti bahwa kami menemukan kantong plastik yang masih utuh.
Kantong plastik yang masih utuh yang belum digunakan juga bisa jadi ini akan memakan korban berikutnya (Plastik yang digunakan seperti membungkus korban pertama DP)" katanya.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati atau paling sedikit 15 tahun penjara.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjajara," ujarnya.
Pekerjaan pelaku