PBVSI Pastikan Medali Aprilia Manganang Tetap Aman, Karirnya di TNI Didukung Jenderal Andika Perkasa
PBVSI memastikan medali dan penghargaan yang didapat Aprilia Manganang tetap aman. Kelanjutan karirnya di TNI juga didukung Jenderal Andika Perkasa
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
"Kita juga kasih penghargaan setinggi-tingginya untuk April karena dia telah banyak melakukan sumbangsih di dunia voli Indonesia baik nasional maupun Internasional," tuturnya menjelaskan.
Berikut video selengkapnya.
Aprilia Manganang sendiri telah meraih banyak prestasi di level klub maupun timnas voli putri Indonesia.
Mantan atlet kelahiran Tahuna, Sulawesi Utara, tersebut pernah empat kali meraih gelar juara Proliga pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.
Di level timnas, prestasi terbaik Aprilia Manganang adalah meraih medali perak SEA Games 2017 dan juga medali perunggu di SEA Games 2013 dan 2015.
Aprilia Manganang memutuskan pensiun sebagai atlet voli pada 2020 setelah menderita cedera lutut pada 2019 yang membuatnya gagal tampil di SEA Games Filipina.
Ia melanjutkan karier di TNI AD sampai sekarang.
Kelanjutan Karir Aprilia Manganang
Sementara itu, Jenderal Andika Perkasa menyiapkan dua opsi penempatan tugas baru bagi salah satu prajuritnya, Sersan Dua Aprilia Manganang.
Penempatan tugas baru ini disiapkan menyusul dipastikannya Aprilia sebagai seorang pria berdasarkan hasil pemeriksan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Kemungkinan besar kita akan tempatkan pilihannya di perbekalan dan angkutan, atau bahkan di kesehatan. Tergantung passion-nya Manganang ini lebih besar di mana," ujar KSAD dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Official Inews, Selasa (9/3/2021).
Dalam penempatan tugas baru ini, KSAD telah memerintahkan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis untuk menyiapkan semua dokumen perpindahan Aprilia .
Selain itu, KSAD memastikan pihaknya akan membantu Aprilia untuk melengkapi semua syarat dan prosedur sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan.
"Sehingga kita berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama, dari nama sebelumnya kepada nama yang nanti akan dipilih oleh Sersan Manganang dan orangtuanya," ujar KSAD.
"Kemudian juga perubahan status jenis kelamin sesuai Pasal 56 dari UU 23 itu," ucap dia.
