Berita Mojokerto
Penyebab Ratusan Jabatan Struktural di Pemkab Mojokerto Kosong
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso mengatakan kekosongan jabatan struktural diisi plt.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Ratusan jabatan struktural di Pemerintahan Mojokerto kini kosong.
Dampaknya, banyak pejabat merangkap jabatan struktural sebagai Plt (Pelaksana Tugas) sehingga kinerja Organisasi Perangkat Daerah belum terealisasi secara maksimal.
Jika dibiarkan berlarut-larut kekosongan jabatan struktural tersebut dapat mengakibatkan roda pemerintahan di Kabupaten Mojokerto berjalan pincang.
Apalagi, pejabat Plt tidak diperbolehkan mengambil kebijakan strategis seperti menggunakan anggaran dan lainnya yang berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso mengatakan kekosongan jabatan struktural telah diisi pejabat Plt yang sudah berlangsung kurang lebih selama satu tahun ini.
"Sebetulnya beban merangkap jabatan tidak juga karena bidang dalam OPD sudah jalan sehingga fokus manajerial," ungkapnya kepada Surya.co.id, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, pihaknya sudah pernah mengajukan ratusan nama pejabat Eselon IV hingga II terkait pengisian kekosangan jabatan struktural di Pemkab Mojokerto.
"Saya pernah mengajukan pada Bupati Mojokerto terkait petunjuk kekosongan jabatan struktural," jelasnya.
Adapun kendala pengisian jabatan struktural dari Plt untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif belum dapat direalisasikan lantaran terbentur aturan sesuai SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ .
SE Mendagri tersebut berisi tentang larangan penggantian pejabat dalam rangka menyukseskan Pilkada 2020 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam poin Pasal 71 Ayat 2 tertuang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Kemudian, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serantak dilarang melakukan mutasi jabatan terhitung selama enam bulan usai pelantikan.
"Sehingga pengisian kekosangan jabatan ini dilakukan oleh Plt lantaran berbenturan aturan yang lebih tinggi," ucap Susantoso.
Berdasarkan informasi di lapangan, kekosongan jabatan struktural di Pemkab Mojokerto sekitar 163 yang terdiri dari Eselon IV sampai Eselon II yang kini diisi pejabat Plt.
Adapun pejabat Eselon II yang merangkap jabatan sebagai Plt yaitu PJ Sekdakab nesera dua asisten, Kadisperindag, Inspektorat, Diskopum, RSUD RA Basoeni Gedeg dan Perpustakaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kantor-bupati-mojokerto-di-jl-jenderal-ayani-no-16-kota-mojokerto.jpg)