Kasus Dana Bansos
Eks Menteri Juliari Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp 3 Miliar, Pakai Dana Bansos
Setelah muncul nama Ahmad Qosasih (BPK) dan artis Cita Citata, kini muncul nama pengacara top Hotma Sitompul.
SURYA.co.id I JAKARTA - Makin panjang deretan nama yang disebut dalam aliran dana kasus korupsi fee dana Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Setelah muncul nama Ahmad Qosasih (BPK) dan artis Cita Citata, kini muncul nama pengacara top Hotma Sitompul.
Nama Hotma Sitompul muncul dalam pesidangan oleh saksi Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Adi Wahyono mengungkapkan, ada uang dari fee vendor bantuan sosial ( bansos) Covid-19 yang diberikan kepada pengacara Hotma Sitompul.
"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp 3 miliar," kata Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021), dikutip dari Antara.
Dalam sidang tersebut, Adi hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Menurut Adi, uang tersebut berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. "Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ujar Adi.
Berdasarkan keterangan Adi, fee pengacara untuk Hotma diberikan terkait sebuah kasus di Kemensos. "Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ujar Adi.
Adapun Harry dan Ardian merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Sementara itu, Matheus dan Adi serta Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.