Berita Entertainment

Profil dan Sosok Robby Abbas yang Diciduk Polisi karena Terjerat Narkoba, Mantan Muncikari Artis

Robby Abbas baru-baru ini diciduk polisi karena terjerat kasus narkoba. Mantan muncikari artis. Berikut profil dan sosoknya

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews.com/Alivio dan KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Robby Abbas Diciduk Polisi karena Terjerat Narkoba (kiri), Mantan Muncikari Artis. Profil dan sosoknya ada di artikel ini 

Berikut rangkuman profil dan sosoknya dilansir dari Tribunmataram.com dalam artikel 'Robby Abbas Diciduk karena Narkoba, Ini Profil Mantan Muncikari Artis: Ngaku Pernah Jual 100 Seleb'

1. Pekerjaan Asli Sebagai Makeup Artist

Sebelum menjadi mucikari, profesi utama Robby Abbas adalah seorang makeup artist.

Robby Abbas mengaku mulai menjadi mucikari sejak 2005, serta berhasil meraup keuntungan ratusan juta.

2. Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.

"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.

Artinya, Robby Abbas mendapatkan hukuman maksimal, berbanding lurus dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

3. Bocorkan Nama TM dan SB

Robby Abbas melalui Pieter Ell, pengacaranya, pernah membocorkan dua nama artis yang menurutnya terlibat prostitusi artis.

Pertama, Mirasih Tyas Endah alias Tyas Mirasih (TM) dan kedua adalah Sinta Bachir (SB).

Keduanya disebut sering meminta klien untuk dilayani, melansir dari NOVA, (16/10/2015).

4. Siap Dikonfrontir

Setidaknya 3 nama disebut menjalankan bisnis prostitusi bersama Robby Abbas yaitu TM, SB, dan Amel Alvi (AA).

Namun, tak satupun dari ketiganya mengakuinya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved