Berita Blitar
Nongkrong Tak Pakai Masker, Sejumlah Pemuda Kota Blitar Dihukum Push Up
Satgas Covid-19 memberi hukuman push up kepada sejumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Sejumlah orang terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) yang digelar Satgas Covid-19 Kota Blitar, Minggu (28/2/2021).
Satgas Covid-19 memberi hukuman push up kepada sejumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan Satgas Covid-19 menggelar razia di tiga lokasi.
Ketiga lokasi, yaitu, di Jl Sudanco Supriyadi, Jl Brigjen Katamso, dan Jl Pemuda Soempono.
Saat razia di Jl Pemuda Soempono, Satgas Covid-19 mendapati sejumlah pemuda sedang nongkrong tanpa memakai masker.
Satgas Covid-19 memberikan teguran lisan kepada para pemuda yang nongkrong tidak memakai masker.
Baca juga: Polisi Mojokerto Sisihkan Gaji untuk Renovasi Rumah Warga Miskin yang Tak Layak Huni
Baca juga: Di Kabupaten Tuban, Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Petunjuk Pusat
Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya 1 Maret 2021 Naik 42, PPKM Mikro Efektif Kasus Covid-19 Jatim Turun
Selanjutnya, Satgas Covid-19 memberikan hukuman push up kepada para pemuda yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
"Kami juga memberikan masker kepada para pemuda itu. Para pemuda itu kami ingatkan supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Rochan.
Dikatakannya, dari tiga lokasi itu, Satgas Covid-19 menjaring sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dari 21 pelanggar, sebanyak 18 orang diberi sanksi teguran lisan dan tiga orang diberi sanksi teguran tertulis.
Selain menggelar razia, kata Rochan, Satgas Covid-19 juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di delapan rumah warga.
"Kegiatan itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Blitar," ujarnya.