UPDATE Millen Cyrus Segera Bebas, Tak Terbukti Narkoba, Minum Benzo agar Bisa Tidur

Berikut ini update perkembangan kasus Millen Cyrus, keponakan Ashanty, yang ditangkap polisi karena dugaan mengonsumsi narkoba.

Editor: Tri Mulyono
Instagram
Update terbaru kasus Millen Cyrus yang segera bebas. Ia tak terbukti narkoba, minum Benzo agar bisa tidur. 

Millen Cyrus diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika polisi melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan urine, Millen Cyrus dan ketiga temannya positif mengandung benzodiazepam.

Kemudian, mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Millen Cyrus sebelumnya juga terjerat kasus narkotika.

Dia pernah ditangkap petugas Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020.

Saat diamankan polisi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dari Millen Cyrus.

Namun, Millen Cyrus tidak mendekam di penjara dalam waktu lama.

Pasalnya, proses asesment rehabilitasi dikabulkan dan dia menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Setelah diamankan saat razia protokol kesehatan di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, pihak keluarga memastikan Millen Cyrus akan segera keluar dari kantor polisi.

Kakak Millen Cyrus, Globantara Ibrahim mengatakan, Millen Cyrus akan segera pulang ke rumah.

"Insya Allah hari ini, tapi kapannya kita tidak tahu," kata Globantara Ibrahim.

Globantara mengatakan, Millen Cyrus sudah mengurus berkas pemeriksaannya setelah ditangkap polisi Sabtu malam.

"Proses asesmennya sudah diurus. Cuma lagi nunggu BNNK dulu buat kepastiannya," ucapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan, Millen Cyrus Urine dan tiga rekannya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari tempat itu kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved