Keistimewaan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Dibanding Wali Kota Lain, Tak Cuma Dapat Ajudan
Inilah keistimewaan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution dibandingkan wali kota lain yang dilantik hari ini, Jumat (26/2/2021).
SURYA.CO.ID - Inilah keistimewaan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution dibandingkan wali kota lain yang dilantik hari ini, Jumat (26/2/2021).
Gibran Rakabuming yang menjadi Wali Kota Solo dan Bobby Nasution Wali Kota Medan tak hanya akan dikawal ajudan laiknya pejabat serupa.
Gibran dan Bobby akan mendapat pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres), mengingat keduanya adalah anak dan menantu Presiden Jokowi.
Kepastian ini disampaikan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto.
• Bripka CS Santai Keluar Kafe Sambil Tenteng Senjata, Terungkap Status Praka Martinus di Tempat Itu
Baca juga: Biodata Mayjen TNI Agus Rohman Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Kini Jabat Pangkogabwilhan III
Mayjen TNI Agus Subianto mengatakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan tetap mendapatkan fasilitas pengawalan dari paspampres.
Hal ini sesuai dengan peraturan pengamanan untuk Presiden dan keluarga dekatnya.
"Sesuai tugas pokok Paspampres yakni melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
"Kemudian, kepada tamu negara setingkat kepala negara, mantan presiden, mantan wakil presiden. Jadi anak-anak presiden dapat pengawalan dari Paspampres. Bukan karena (status) wali kota-nya (Gibran)," lanjutnya.
Selain itu, Agus juga memastikan bahwa menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, juga mendapat pengawalan dari paspampres.
Begitu pula dengan istrinya, Kahiyang Ayu yang merupakan putri Presiden Jokowi.
"Suami istri dapat," tutur Agus.

Gibran Mau Dipanggil Mas Wali Kota
Diberitakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih periode 2021-2026, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi dilaktik di Gedung Graha Paripurna DPRD Solo pada Jumat (26/2/2021).
Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara virtual atau daring.
Perihal panggilan, Gibran mengembalikan ke masyarakat.
Masyarakat bisa memilih untuk memanggil 'pak' atau 'mas' kepada ayah Jan Ethes Sri Narendra tersebut.
Menurut Gibran, panggilan tersebut sama saja.
"Itu sama saja," kata Gibran.
Bobby Langsung Sambangi Balai Kota

Di bagian lain, Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan usai dilantik oleh Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Jumat (26/2/2021).
Bobby-Aulia dilantik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan bersama lima kepala daerah lainnya. Mereka akan menjabat sebagai kepala daerah pada periodesasi 2021-2024.
Setelah dilantik, Bobby dan Aulia langsung menyambangi Balai Kota Medan, Jumat (26/2/2021).
Ini adalah kunjungan pertama Bobby Nasution setelah sah menjabat orang nomor satu di Kota Medan.
Tak banyak awak media yang diperbolehkan merekam aktivitas Bobby Nasution di sana.
Penjagaan ketat dilakukan petugas ring satu menantu Presiden Joko Widodo ini.
Di sana Bobby Nasution dan Aulia Rachman langsung mengelilingi ruang kerja.
Keduanya berbicara serius, namun awak media tidak mendengar pembicaraan keduanya.
Sekda Pemko Medan Wiriya Alrahman mendampingi keduanya.
Sekali lagi mereka berbicara serius, enam mata.
Di bagian lain, ratusan karangan bunga tampak berjejer di depan Balai Kota Medan dan Kantor DPRD Jalan Kapten Maulana Lubis, usai pelantikan Bobby Nasution - Aulia Rachman, Jumat (26/2/2021).
Amatan tribun-medan.com, ratusan karangan bunga terlihat sudah terpasang di sepanjang Kantor DPRD Medan, depan Hotel Arya Duta, depan Lapangan Benteng Medan, serta sepanjang Jalan Kapten Maulana Lubis.
Karangan bunga tersebut berasal dari sejumlah anggota DPRD Medan dari berbagai Fraksi, dan berbagai rekan Bobby-Aulia.
"Selamat dan suskes atas pelantikan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan Aulia Rachman sebagai Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024," tulis di hampir seluruh papan bunga yang ada.
Gaji Gibran dan Bobby

Selama menjabat Wali Kota, Gibran dan Bobby akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan hingga biaya operasional wali kota.
Ternyata, besaran gaji pokok Wali Kota Solo sangat kecil.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan Jabatan
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
Berikut rinciannya:
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Dilantik Jadi Wali Kota, Gibran dan Bobby Tetap Dikawal Paspampres"