Keistimewaan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Dibanding Wali Kota Lain, Tak Cuma Dapat Ajudan

Inilah keistimewaan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution dibandingkan wali kota lain yang dilantik hari ini, Jumat (26/2/2021). 

Editor: Musahadah
kompas.com/tribun medan
Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution saat dilantik menjadi Wali Kota Solo dan Wali Kota Medan. Ini ketistimewaan Gibran dan Bobby dibanding wali kota lain. 

Amatan tribun-medan.com, ratusan karangan bunga terlihat sudah terpasang di sepanjang Kantor DPRD Medan, depan Hotel Arya Duta, depan Lapangan Benteng Medan, serta sepanjang Jalan Kapten Maulana Lubis.

Karangan bunga tersebut berasal dari sejumlah anggota DPRD Medan dari berbagai Fraksi, dan berbagai rekan Bobby-Aulia.

"Selamat dan suskes atas pelantikan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan Aulia Rachman sebagai Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024," tulis di hampir seluruh papan bunga yang ada.

Gaji Gibran dan Bobby 

Gibran Rakabuming resmi menjadi wali kota Solo. Berikut daftar gaji dan tunjangannya.
Gibran Rakabuming resmi menjadi wali kota Solo. Berikut daftar gaji dan tunjangannya. (Tribun Solo)

Selama menjabat Wali Kota, Gibran dan Bobby akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan hingga biaya operasional wali kota.

Ternyata, besaran gaji pokok Wali Kota Solo sangat kecil. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. 

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan Jabatan

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved