Berita Tulungagung
Dua Perangkat Desa Campurdarat yang Beri Keterangan Palsu di Pengadilan Terancam Sanksi Pecat
Dua perangkat desa di Kabupaten Tulungagung ini menjadi saksi yang meringankan bagi dua terdakwa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Untuk memberhentikan perangkat desa, Kepala Desa lebih dulu berkonsultasi dengan camat.
“Kita lihat nanti, apakah sudah ada laporan dari Camat. Tapi mekanismenya sudah jelas, wajib dijalankan,” pungkas Galih.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Eko Asistono mengaku belum mendapat laporan dari Camat.
Namun pihaknya memastikan akan merespon putusan pengadilan tersebut, berdasar ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula saat pasangan suami istri, Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) asal Desa/Kecamatan Campurdarat ditemukan tewas pada November 2018.
Setelah satu tahun, polisi berhasil mengungkap dua pelaku, Nando dan Rizal.
Dua perangkat ini menjadi saksi yang meringankan bagi dua terdakwa.
Mereka menegaskan, Nando dan Rizal berada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.
Namun fakta persidangan membuktikan, Nando dan Rizal ada di Tulungagung saat pembunuhan terjadi.
Hakim langsung memerintahkan dua Suwignyo dan Heru ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dinilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Nando dan Rizal akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, pada 23 Maret 2020.
Polisi juga menetapkan Suwignyo dan Heru sebagai tersangka di hari yang sama.
Selama proses hukum di Kepolisian, Suwignyo dan Heru tidak ditahan.
Berkas ke duanya dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.
Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (18/8/2020).
Sejak hari itu dua perangkat ini ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Perkara mereka diputus pada 03 Nopember 2020.