Nasib Tragis Bripka CS, Polisi Mabuk Tembak Prajurit Kostrad, Dipecat & Terancam Tak Diberi Pensiun
Oknum polisi mabuk, Bripka CS terancam tidak mendapat uang pensiunan jika nantinya dipecat secara tidak hormat oleh institusi kepolisian.
Editor:
Iksan Fauzi
Kolase TribunJakarta.com/Kompas TV
Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan (CS) selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 1 anggota TNI AD dan 2 pegawai Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari WIB.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bripka CS Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat dan Tak Dapat Pensiunan, Marupa: Anak Mau Makan Apa?