Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Malang Raya

Juru Parkir di Kota Batu Wajib Ganti Rugi Jika Ada Kendaraan Hilang

Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pemungutan Retribusi Non - Tunai.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Seorang Jukir di Alun-alun Batu merapikan barisan motor yang diparkir pada bagian barat. 

SURYA.CO.ID, BATU - Pemkot Batu telah melaksanakan Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pemungutan Retribusi Non - Tunai.

Sosialisasi dilakukan kepada sekitar 300 an Jukir selama 24 Februari hingga 25 Februari.

Dalam peraturan yang baru, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batu, Imam Suryono menjelaskan, Petugas juru parkir (Jukir) diwajibkan mengganti rugi jika ada kendaraan yang hilang.

Ganti ruginya sebanyak 20 persen dari nilai taksir kendaraan yang hilang.

"Ya harus ganti 20 persen. Tukang parkirnya yang mengganti, bukan Dishub," ujar Imam, Kamis (25/2/2021).

Jika Dishub yang membayar denda, Imam khawatir akan dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Mereka bisa saja kerjasama dengan orang lain lalu mengklaim kehilangan kendaraan.

"Bukan dishubnya, nanti kalau Dishub, bisa kerjasama dia. Pura-pura hilang kendaraannya," paparnya.

Baca juga: Residivis yang Bawa Sabu-sabu Saat Kecelakaan di Tulungagung, Mengaku Diperintah Sosok Ini

Baca juga: Hari Ini, Anggota DPRD Trenggalek Mulai Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Besok, Gus Yani-Bu Min Dilantik pada Sesi Terakhir di Gedung Grahadi Surabaya

Maka dari itu, Imam mengingatkan agar para Jukir bekerja profesional.

Setiap pelanggan yang datang wajib menerima karcis parkir.

Kendaraan juga harus parkir di tempat yang telah disediakan.

Dishub Batu akan memulai program setor retribusi parkir non tunai.

Imam mengatakan, pembayaran non tunai diterapkan antara juru parkir (Jukir) dengan Dishub.

Para Jukir akan melaporkan pemasukan parkir melalui rekening Bank Jatim.

Cara itu akan dimulai pada Maret 2021 mendatang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved