Jelang Subuh, Wanita Cantik Menangis Lari Keluar dari Kafe Saat Bripka CS Tembak Prajurit TNI AD

Seorang wanita cantik berambuat panjang menangis sambil berlari menjauhi kafe lokasi Bripka CS tembak prajurit TNI AD dan tiga pegawai.

Editor: Iksan Fauzi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi siluet wanita. Foto kanan : Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). 

Paginya benar saja, ramai di sini," lanjutnya.

Warga dengar sekali tembakan

Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS.
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. (Kolase TribunJakarta/Annas Furqon Hakim/Instagram)

Sementara warga sekitar bernama Mirza mendengar suara tembakan saat peristiwa itu terjadi.

"Suara ada pembunuhan ada tembakan satu, enggak banyak dengernya cuma satu doang," kata Mirza dikutip dari Youtube Kompas.TV.

Mirza mengatakan kafe di kawasan Cengkareng kerap ramai setiap malam.

Namun, kejadian penembakan baru pertama kali di tempat tersebut.

"Kafe kayak orang dangdutan. Tempat hiburan, buka-nya jam 12 malam," tuturnya.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan peristiwa ini bermula saat Bripka CS mengunjungi kafe pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, lalu terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," jelas Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api yang digunakan Bripka CS.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved