Bripka CS Dipecat Usai Lakukan Aksi Koboi Tembak Prajurit TNI AD, Kapolri Listyo Sigit Turun Tangan

Bripka CS dipecat dari kepolisian usai tembak Prajurit TNI AD dan 3 orang lainnya, Kapolri Listyo Sigit sampai turun tangan, Kamis (25/2/2021).

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Kolase foto Surya.co.id/Kompas TV
Kapolri Listyo Sigit turun tangan respons insiden penembakan yang dilakuakn Bripka CS. 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Bripka CS dipecat dari kepolisian usai tembak Prajurit TNI AD dan 3 orang lainnya, Kapolri Listyo Sigit sampai turun tangan, Kamis (25/2/2021).

Aksi koboi Bripka CS yang terjadi pada Kamis dini hari di sebuah kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat menjadi akhir bagi karir kepolisiannya.

Pasalnya, Bripka CS melakukan aksi koboi dengan menembak 4 orang di kafe tempat ia diduga minum-minuman keras.

Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan (CS) selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 1 anggota TNI AD dan 2 pegawai Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari WIB.
Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan (CS) selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 1 anggota TNI AD dan 2 pegawai Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari WIB. (Kolase TribunJakarta.com/Kompas TV)

Diketahui salah satu korban penembakan Bripka CS adalah seorang prajurit TNI AD berinisial S.

Tindakan Bripka CS ini membuat nama besar kepolisian tanah air kembali tercoreng.

Atas peristiwa ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sampai meminta maaf.

Tak hanya itu, Kapolri Komjen Listyo Sigit juga ikut turun tangan merespons kejadian ini.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Kapolri Listyo Sigit Turun Tangan

Menyikapi aksi koboi yang dilakukan oleh Bripka CS, Kapolri Listyo Sigit langsung ikut turun tangan.

Orang nomor 1 di badan kepolisian ini merespons dengan mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR).

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per 25 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal terbitnya surat telegram rahasia tersebut. Surat telegram itu bertujuan menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Kapolri Listyo Sigit
Kapolri Listyo Sigit (TRIBUNNEWS)

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono seperti dilansir dari artikel Tribunnews berjudul "Kapolri Keluarkan Instruksi Sikapi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Diberhentikan Tidak Hormat !"

Setidaknya ada 5 poin intruksi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fokusnya terkait penindakan tegas terhadap Bripka CS yang terlibat dalam kejadian penembakan tersebut.

Berikut 5 intruksi Kapolri terkait insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS, sebagai berikut:

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku akan menindak tersangka dengan tegas.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis.

Sejauh ini, Fadil sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat membantu keluarga korban penembakan.

Hal itu diharapkan untuk meringankan beban keluarga korban selama proses pemakaman.

"Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik," kata Fadil.

Nasib Karir BRIPKA CS

Fadil mengatakan, jajarannya akan mengambil langkah-langkah cepat untuk bisa memproses tersangka secara pidana.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyiti dua buah bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.

"Berdasarkan surat keterangan dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan (Bripka CS)," kata Fadil dalam siaran pers yang dilihat Kompas TV, Kamis (25/2/2021).

Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

“Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Fadil.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.

Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.

"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka Bripka CS karena melakukan tindak pidana dipecat dengan tidak hormat.

Kep/290/VII/2016 pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003 karena telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika anggota polisi dipecat dengan tidak hormat maka tidak akan mendapatkan hak pensiun dan hanya diberikan hak tunai Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved